kebohongan atau penghianatan adalah hal yang sangat dibenci Tuhan Yang Maha Esa; 6. Bahwa apabila Pemohon PK nantinya di eksekusi mati, maka akan terjadi peradilan yang sesat karena telah menghukum orang yang tidak bersalah sama sekali; 7. Bahwa Lim Jit Wee mohon agar perkara Pemohon PK dibuka kembali dan diperiksa dengan teliti, karena keterangan Lim Jit Wee sebeiumnya terhadap Pemohon PK patut diduga hanya untuk menyelamatkan pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas kejahatan tersebut; Demikian pernyataan ini Lim Jit Wee buat dengan sebenar-benarnya dan tanpa paksaan/tekanan dari siapapun, yang semata-mata diiakukan untuk mewujudkan keadilan bagi Pemohon PK. Pernyataan ini dibuat dihadapan Pejabat Lembaga Pemasyarakatan Kias ITangerang; Bahwa Novum (Bukti PK-2) tentang adanya Surat Keterangan dari Kepala Lembaga Pemasyarakat Klas 1Tangerang Agus Toyib, Bc.lp, SH, MH Nomor W12.LA.PK.01.01.01.5063 tertanggal 11 September 2013 mengenai engakuan dan pernyataan dari Lim Jit Wee tentang ketidakteriibatan Pemohon ,ukan Novum berupa Surat Pernyataan dari Lim Jit Wee, yang mengakui 'a Pemohon PK tidak lerlibat daiam jaringan peredaran psikotropika ngan i sehingga tidak dapat digolongkan kepada Pemohon PK sebagai ^gian dari kelompok yang terorganisir mengingat Pemohon PK hanyalah pihak yang diajak bekerjasama daiam penjualan tepung terigu dan tidak teriibat sama sekali daiam jaringan impor psikotropika dan peredarannya; Bahwa berdasarkan 2 (dua) Novum tersebut. terungkap bahwa segala keterangan daiam kesaksian Lim Jit Wee als Kim selama daiam proses persldangan mengenai keteriibatan Pemohon PK, setelah adanya pengakuan dari Lim Jit Wee pada hari Seiasa tanggal 10 September 2013 pada pukul 11,15 WiB s/d 15.11 WiB dihadapan Kepaia BIdang Pemblnaan Lapas Klas I Tangerang Mohammad Ridwantoro, Bc.iP, SH dan diterangkan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakat Klas i Tangerang Agus Toyib, Bc.lp, SH, MH berdasarkan Surat Keterangan Nomor W12.LA.PK.01.01.01.5063 tertanggal 11 September 2013 adalah tidak benar; Bahwa Novum (Bukti PK-3) berdasarkan Akta Notaris Nomor 57 tanggal 29 Agustus 2007 tentang Penjanjian Sewa Menyewa yang dibuat dihadapan notaris SIti Masnuroh, S.H di Jakarta. Bangunan yang disewa oleh Pemohon PK adalah sebuah Rumah Toko (Ruko) yang beralamat di wilayah Kotamadya Hal. 56dari 64hal. Put. Nomor 171 PK/PID.SUS/2016

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents