Bahwa alasan-alasan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon
Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan dengan pertimbangan sebagai
berikut:
- Bahwa tidak ternyata ada kekliilafan atau kekeliruan yang nyata dalam
putusan Pengadilan Negeri Nomor 1384/Pid.B/2008/PN.Jkt.Bar juncto
putusan Pengadilan Tinggi Nomor 308/PID/2008/PT.DKI Juncto putusan
Mahkamah Agung Nomor 735 K/Pid.Sus/2009, karena hal-hal yang relevan
secara yuridis telah dipertimbangkan dengan benar. Perbuatan Terdakwa
mengimport Psikotroplka Golongan 1 secara terorganisir dengan jumlah
yang sangat banyak merupakan tindak pidana;
- Bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali di atas benar-benar
telah mempertimbangkan unsur-unsur dalam dakwaan Penuntut Umum
yang reievan dengan fakta hukum yang terungkap di persldangan
berdasarkan alat-alat bukti yang sah menurut hukum dihubungkan dengan
barang bukti yang terungkap di persidangan, akhirnya dengan keyakinan
berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum Terpidana/Pemohon
t^njauan Kembali bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana
ut di atas dan dljatuhi pidana kepadanya dengan pidana mat! dan
Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
bukti surat yang diajukan oleh Terpidana/Pemohon Peninjauan
ali diberi tanda PK-1 sampai dengan PK-10 tidak ada satupun yang
erupakan bukti baru (novum) yang dapat mementahkan perbuatan
Terpidana sehingga Terpidana/Pemohon Peninjauan Kembali perbuatannya
tidak terbukti, demikian pula para saksi yang diajukan di persidangan tidak
dapat membantah buktl-bukti yang sah membuktikan Terpidana/Pemohon
Peninjauan Kembali antara lain :
1. Terpidana/Pemohon Peninjauan Kembali yang awal kerjasama
dengan Stephen warga negara Malaysia untuk mengimport tepung
terigu dari Hongkong dengan menggunakan kontainer 20 (dua puluh)
feet yang ternyata di dalamnya selain tepung terigu ada dimuat pula
lebih kurang 400.000 (empat ratus ribu) butir ekstacy dan bahanbahan untuk membuat ekstacy:
2. Bahwa Terpidana/Pemohon Peninjauan Kembali yang mencari dan
mengontrak gudang untuk menampung barang import tepung terigu
dan psikotroplka:
Hal. 62 dari 64 hal. Put. Nomor 171 PK/PID.SUS/2016
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents