47
Bahwa untuk memenuhi kesanggupannya terdakwa menghubungi
saksi Sihar Gerrits Tobing agar saksi Sihar Gerrits Tobing membantu
mengurus mengeluarkan container tepung terigu dari Pelabuhan
Tanjung Priok, saksi Sihar Gerrits Tobing menyanggupinya;
Bahwa kemudian terdakwa menerima dokumen-dokumen import dari
Stephen alias Stalin Law/ Yong Kiat berupa dokumen B/L (Bill of
Lading), Invoice dan packing list tepung terigu yang akan masuk ke
Pelabuhan Tanjung Priok. Terdakwa membawa dokumen-dokumen
tersebut kepada Sihar Gerrits Tobing dan menyerahkannya;
Bahwa saksi Sihar Gerrits Tobing melanjutkan pekerjaan tersebut
dengan menghubungi pihak ekspedisi yaitu PT. Barat Laut Makmur
Lestari (saksi Hari Sutardjo)
ir
Bahwa dokumen yang diserahkan terdakwa Christian kepada saksi
Sihar Gerrits Tobing antara lain dokumen B/L (Bill of Lading), Invoice
dan packing list tepung terigu sebanyak l(satu) container yang akan
masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok;
Bahwa barang yang akan masuk berupa l(satu) container tepung
terigu ke Pelabuhan Tanjung Priok adalah milik Stephen alias Stalin
Law/ Yong Kiat (DPO) yang rencananya akan dipasarkan di
Indonesia
Bahwa terdakwa Christian dikenalkan dengan saksi Hari Sutardjo
sebagai pihak ekspedisi PT. Barat Laut Makmur Lestari, dirumahnya
di Jalan Gunung Sahari X/25 Rt008/004 Jakarta Pusat Dokumen-
dokumen tersebut diserahkan Christian kepada Hari Sutardjo yang
untuk selanjutnya pengurusan barang tersebut ditangani oleh
PT. Barat Laut Makmur Lestari
Bahwa pada pertengahan bulan Agustus 2007 terdakwa Christian
telah menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000.000,- untuk mengurus
mengeluarkan barang berupa container dari Pelabuhan Tanjung
Priok;
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents