ditunggu Lim JitWee (Terdakwa di dalam berkas yang Iain) dan Andrew als. Heri di Apartement Tower 5 Lantai 9 Kamar 19 A, Apartemen Taman Anggrek Jakarta Barat; Bahwa barang-barang yang terdiri dari kemasan kardus warna coklat tersebut dilakukan penyitaan dan setelah dilakukan pemeriksaan yang dimuat bersama tepung terigu dan Terdakwa ikut serta menurunkan barangbarang di dalam kontainer yang di simpan di dalam gudang Terdakwa di Kapuk Kamal Raya No. 20 A Blok 8 Cengkareng berupa : a. 7 (tujuh) kantong plastik ekstasi dengan logo " STAR dengan berat total 3.945 gram, sebanyak ±11.000 butir; " PS "T" b. DOS IA, dengan jumlah 17 plastik berisi ekstasi warna biru, logo" STAR" sebanyak ± 85.000 butir, dengan berat 34.825 gram brutto ; c. DOS I B, dengan jumlah 18 plastik berisi ekstasi warna bim logo " STAR" sebanyak ± 90.000 butir dengan berat 38.948 gram brutto ; d. Dos II, sebanyak 22 plastik ekstasi warna kuning logo " PS ", sebanyak ± 21.420 butir, dengan berat 6.330 gram brutto ; Dos III, sebanyak 11 plastik dengan jumlah ± 45.550 butir warna krem logo" PANAH dengan berat 14.817 gram bmtto ; f.Vripbs IV, dengan jumlah 23 plastik berisi ekstasi. wama krem logo " T ^ /MITSUBISHI " PANAH sebanyak ± 113.900 butir dengan berat ,^0.699 gram brutto ; Dos V, dengan jumlah 11 plastik ekstasi warna pink logo " BINTANG sebanyak ± 55.000 butir dengan berat 23.798 gram brutto ; h. Dos VI, dengan jumlah 5 plastik ekstasi warna krem, biru, pink, dan kuning logo " STAR " T "," MITSUBISHI" BINTANG dan 7 toples warna biru, pink, dan krem, dengan berat 6.592 gram brutto, sebanyak ± 18.234 butir dan 11 bungkus bubuk (ekstasi hancur) sebanyak 429 gram dan satu bungkus bubuk ekstasi rusak seberat 176 gram ; Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 28/KNF/2008 tanggal 5 Februari 2008 bahwa barang bukti tersebut benar mengandung MDMA (Metillendioksimetamfetamina/ekstasi) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 11 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika ; Bahwa Terdakwa mengimpor Psikotropika Golongan I selain untuk kepentingan ilmu pengetahuan perbuatan mengimpor Psikotropika Golongan Itersebut tanpa dilengkapi surat ijin yang sah dari Pejabat yang benwenang ; Hal. 10 dari 64 hal. Put. No. 735 K/PID.SUS/2009 s/

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents