ditunggu Lim JitWee (Terdakwa di dalam berkas yang Iain) dan Andrew als.
Heri di Apartement Tower 5 Lantai 9 Kamar 19 A, Apartemen Taman
Anggrek Jakarta Barat;
Bahwa barang-barang yang terdiri dari kemasan kardus warna coklat
tersebut dilakukan penyitaan dan setelah dilakukan pemeriksaan yang
dimuat bersama tepung terigu dan Terdakwa ikut serta menurunkan barangbarang di dalam kontainer yang di simpan di dalam gudang Terdakwa di
Kapuk Kamal Raya No. 20 A Blok 8 Cengkareng berupa :
a. 7 (tujuh) kantong plastik ekstasi dengan logo " STAR
dengan berat total 3.945 gram, sebanyak ±11.000 butir;
" PS
"T"
b. DOS IA, dengan jumlah 17 plastik berisi ekstasi warna biru, logo" STAR"
sebanyak ± 85.000 butir, dengan berat 34.825 gram brutto ;
c. DOS I B, dengan jumlah 18 plastik berisi ekstasi warna bim logo " STAR"
sebanyak ± 90.000 butir dengan berat 38.948 gram brutto ;
d. Dos II, sebanyak 22 plastik ekstasi warna kuning logo " PS ", sebanyak
± 21.420 butir, dengan berat 6.330 gram brutto ;
Dos III, sebanyak 11 plastik dengan jumlah ± 45.550 butir warna krem
logo" PANAH
dengan berat 14.817 gram bmtto ;
f.Vripbs IV, dengan jumlah 23 plastik berisi ekstasi. wama krem logo " T
^
/MITSUBISHI
" PANAH
sebanyak ± 113.900 butir dengan berat
,^0.699 gram brutto ;
Dos V, dengan jumlah 11 plastik ekstasi warna pink logo " BINTANG
sebanyak ± 55.000 butir dengan berat 23.798 gram brutto ;
h. Dos VI, dengan jumlah 5 plastik ekstasi warna krem, biru, pink, dan
kuning logo " STAR
" T "," MITSUBISHI" BINTANG
dan 7 toples
warna biru, pink, dan krem, dengan berat 6.592 gram brutto, sebanyak
± 18.234 butir dan 11 bungkus bubuk (ekstasi hancur) sebanyak 429
gram dan satu bungkus bubuk ekstasi rusak seberat 176 gram ;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB :
28/KNF/2008 tanggal 5 Februari 2008 bahwa barang bukti tersebut benar
mengandung MDMA (Metillendioksimetamfetamina/ekstasi) dan terdaftar
dalam Golongan I Nomor Urut 11 Lampiran Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika ;
Bahwa Terdakwa mengimpor Psikotropika Golongan
I selain untuk
kepentingan ilmu pengetahuan perbuatan mengimpor Psikotropika Golongan
Itersebut tanpa dilengkapi surat ijin yang sah dari Pejabat yang benwenang ;
Hal. 10 dari 64 hal. Put. No. 735 K/PID.SUS/2009 s/
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents