SALINAW Tr;r\ P UT US A liVK lUiN No. 735 K/PID.SUS/2009 t DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG rtiemeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa ; Nama CHRISTIAN ; Tempat lahir Singkawang; Umur/tanggal lahir 47 tahun/24 Mel 1961 ; Jenis kelamin Laki-laki; Kebangsaan Indonesia; Tempat tinggal Kompiek Kalideres Permai Blok H-l No. 118 Jakarta Barat; Ag a m a Budha; Pekerjaan Wiraswasta; Terdakwa berada di dalam tahanan : 1. Penyidik sejak tanggal 27 November 2007 sampai dengan tanggal 16 Desember 2007; 2. Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 17 Desember 2007 sampai dengan tanggal 25 Januari 2008 ; 3. Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 26 Januari 2008 sampai dengan tanggal 24 Februari 2008 ; 4. Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 25 Februari 2008 sampai dengan tanggal 25 Maret 2008 ; 5. Penuntut Umum sejak tanggal 26 Maret 2008 sampai dengan tanggal 14 April 2008; 6. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 April 2008 sampai dengan 14 Mei 2008 ; 7. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 28 April 2008 sampai dengan tanggal 27 Mei 2008 ; 8. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 28 Mei 2008 sampai dengan tanggal 26 Juli 2008 ; 9. Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan TInggi sejak tanggal 27 Juli 2008 sampai dengan tanggal 25 Agustus 2008 ; 10.Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 26 Agustus 2008 sampai dengan tanggal 24 September 2008 ; Hal. 1 dari 64 hal. Put. No. 735 K/PID.SUS/2009

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents