Cengkareng Jakarta Barat, lalu pada tanggal 29 Agustus 2007 Terdakwa melakukan perjanjian sewa rPjenyewa gudahg untuk penyimpanan barang tersebut dengan harga yang telah disepakati sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dengan pemilik gudang saksi Sutomo Ryadi di Kantor Notaris Siti Masnuroh, SH. di Jl. Pluit Karang Barat Blok PS2 No. 101 a, Jakarta Utara; Bahwa selanjutnya Petugas Pabean yakni saksi Atma Wijaya yang bertugas melayani penerimaan dokumen dan melayani pemeriksaan jalur merali melalui Hi Co Scan memberikan perintah kepada saksi Purnomo Heru Wuryanto untuk melakukan pemeriksaan Hi Co Scan atas kontainer Nomor WHLU 2743048/20 feet, dan kemudian print out hasii Hi Co Scan sebanyak 1 (satu) iembar diserahkan kepada saksi Kiki yang berada di tempat tersebut menunggui pengecekan scan kontainer; Bahwa kemudian saksi Edi Sudarnoto selaku Petugas Pabean melihat di komputer ada perbedaan warna yang tampak diantara sak-sak muatan kontainer tersebut dan selanjutnya Hi Co Scan diberitahukan kepada saksi Kiki, dan Edi Sudarnoto mengatakan gambar tersebut ada kecurigaan, lalu ksi Kiki meminta print out tiasii Hi Co Scan kontainer Nomor WHLU ;j^048/20 feet tersebut, dan memberikannya kepada saksi Sihar Tobing c^nUaksl Sihar Tobing selanjutnya menghubungi Terdakwa Christian d^i|an mengatakan kepada Terdakwa "Bahwa di dalam kontainer tersebut v. adj^ barang yang dicurigakan atau tidak sesuai dengan gambar atas bawah, cian kiri kanan yang terletak di tengah kontainer" dan meminta Terdakwa untuk melaporkan kepada Stephen dan meminta uang pengurusan tersebut sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), sambil memberikan hasil Hi Co Scan barang tersebut dan mengatakan kepada Terdakwa " Ini gambarnya ada buram-buram dan ada barang apa, dan coba tanyakan sama yang punya barang, dan apabila ada apa-apa di dalam kontainer, saksi Sihar meminta yang punya barang suruh buat pemyataan, dan dijawab oleh Terdakwa " Oh yang punya barang ada Malaysia, tapi saya jamin ini tidak ada apa-apa"; Selanjutnya Terdakwa menghubungi Stephen untuk melaporkan adanya kecurigaan atas hasil Scan kontainer barang berupa tepung terigu sebanyak 710 sak tersebut, bahwa hasil Hi Co Scan ada gambar buram-buram, dan Stephen menjawab bahwa di dalam kontainer tersebut ada titipan barang teman namun tidak dijelaskan nama temannya tersebut, dan Stephen menanyakan kepada TerdakWa tolong dlatur agar barang-barang tersebut Hal. 12 dari 54 hal. Put. No. 735 K/PID.SUS/2009 ^

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents