Seluruhnya dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk diperguhakan dalam berkas perkara lain ; 5. Menghukum Terdakwa untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); Membaca putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 308/P1D/2008/PT.DKI. tanggal 9 Desember 2008 yang amar lengkapnya sebagai berikut: - Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut; Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 1384/Pid.B/2008/PN.Jkt.Bar. tanggal 18^ September 2008 yang dimintakan banding tersebut; - Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; - Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.500,(dua ribu lima ratus rupiah); Mengingat akan akta tentang pennohonan kasasi No. 308/PID/2008/PT.DKI jo. No. 1384/Pid.B/2008/PN.JKT.BAR. yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menerangkan, bahwa pada tanggal 19 ^yU^^iuari 2009 Kuasa Terdakwa mengajukan permohonan kasasi terhadap ifysan Pengadilan Tinggi tersebut; Memperhatikan memori kasasi tanggal 30 Januari 2009 dari Kuasa T^^dakwa yang diajukan untuk dan atas nama Terdakwa juga sebagai Pemohon l^asksi tersebut berdasarkan Surat Kuasa tanggal 14 Januari 2009, memori kasasi mana telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 30 Januari 2009 ; Membaca surat-surat yang bersangkutan ; Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Tinggi tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 8 Januari 2009 dan Terdakwa mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 19 Januari 2009 serta memori kasasinya telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 30 Januari 2009 dengan demikian permohonan kasasi beserta dengan alasan-alasannya telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara menurut undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima; Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Terdakwa pada pokoknya sebagai berikut: I. Judex Facti Pengadilan Tinggi Jakarta telah salah dan/atau tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya ; Hal. 24 dari 54 hal. Put. No. 735 K/PID.SUS/2009 ^

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents