untuk melaporkan kepada Stephen dan meminta uang pengurusan tersebut
sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), sambil memberikan hasil Hi
Co Scan barang tersebut dan mengatakan kepada Terdakwa " Ini
gambarnya ada buram-buram dan ada barang apa, dan coba tanyakan
sama yang punya barang, dan apabila ada apa-apa di dalam kontainer,
saksi Sihar meminta yang punya barang suruh buat pernyataan, dan dijawab
oleh Terdakwa "Oh yang punya barang ada di Malaysia, tapi saya jamin ini
tidak ada apa-apa";
Selanjutnya Terdakwa menghubungi Stephen untuk melaporkan adanya
kecurlgaan atas hasil Scan kontainer barang berupa tepung terigu sebanyak
710 sak tersebut, bahwa hasii Hi Co Scan ada gambar buram-buram, dan
Stephen menjawab bahwa di dalam kontainer tersebut ada titipan barang
teman namun tidak dijelaskan nama temannya tersebut, dan Stephen
menanyakan kepada Terdakwa tolong diatur agar barang-barang tersebut
bisa ke luar dari Pelabuhan Laut Tanjung Prick dan tanyakan minta berapa
biayanya, kemudian Terdakwa menanyakan kepada Sihar Tobing berapa
biayanya agar barang tersebut bisa ke luar dari pelabuhan, dan dijawab
Sihar Tobing biayanya sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah),
//Xy
•yXKemudian Stephen mengirimkan orangnya yang bernama Andrew (DPO)
X'-^tuk bertemu dengan Terdakwa untuk menyerahkan uang kontan sebesar
^Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan setelah bertemu dengan
"ijerdakwa, Andrew menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa dengan
//
//
.v
memberikan hasil Hi Co Scan kontainer berisi tepung terigu 710 sak ,
Bahwa pada malam harinya sekitar jam 19.00 WIB, atas perintah Sihar
Tobing, Terdakwa bertemu dengan saksi Hari Sutardjo di Cafe 0 La La
Hayam Wuruk dan menyerahkan uang tuna! sebesar Rp. 20.000.000,- (dua
puluh juta rupiah) dan pagi harinya Terdakwa menyerahkan sisa uang
sebesar Rp. 80.000.000.- (delapan puluh juta rupiah) kepada Sihar Tobing di
rumah ibunya di Gang Kaji No. 50 Jakarta Pusat;
Bahwa selanjutnya setelah kontainer berisi tepung dan barang yang
mencurigakan tersebut dapat ke luar dari Pelabuhan Tanjung Prick,
selanjutnya saksi Kiki memberitahukan kepada sopir kontainer Nomor WHLU
2743048 agar terigu tersebut^diantar ke gudang yang beralamat di Jl. Kapuk
Raya Blok B.8 Cengkareng Jakarta Barat;
Bahwa pada sekitar pukul 17.00 WIB Sihar Tobing dengan menggunakan
telepon genggamnya menghubungi Terdakwa untuk memberitahukan bahwa
kontainer barang yang akan dibawa dari pelabuhan menuju gudang telah ke
Hal. 4 dari 54 hal. Put. No. 735 K/PID.SUS/2009
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents