o,;& S'
Jika Pemohon Kasasi Christian benar-benar merupakan bagian dari
kelompok terorganisir sebagaimana diasumsikan dan disimpulkan
oleh Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Barat (quad non), maka
logisnya Stephen dan Andrew memberitahu kepastian informasi
keberadaan barang yang dicurigai tersebut kepada Christian
sebagai anggota, kelompoknya, hal in! bertujuan agar dalam
menjalankan pekejaannya iebih rapi, tertib, terkoordinasi dan aman,
akan tetapi ternyata pada faktanya tidak, meskipun Pemohon
Kasasi/Christian sudah cukup maksimal mengupayakan untuk
mendapatkan informasinya dari Stephen dan Andew;
37. Bahwa oleh karena^ berdasarkan alas bukti hukum yang sah
Pemohon Kasasi/Christian terbukti bukan merupakan bagian dari
kelompok
yang
terorganisir
sebagaimana
diasumsikan
dan
disimpulkan Judex Facti secara keliru, maka secara yuridis
Pemohon Kasasi/Christian tidak dapat dikualifikasi dan dinyatakan
telah mengimpor Psikotropika secara terorganisir;
38. Bahwa berdasarkan alasan yang dijelaskan tersebut, maka jelas
bahwa pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan Tinggi Jakarta
yang menyatakan Pemohon Kasasi/Christian sebagai kelompok
terorganisir
adalah
merupakan
manifestasi
dari
kesalahan
penerapan hukum atau tidak menerapkan hukum sebagaimana
mestinya sebagai akibat kesalahan dalam mengambil kesimpulan,
demikian juga amar putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Jakarta
yang menyatakan Christian terbukti telah mengimpor Psikotropika
Golongan I;
Oleh karenanya pertimbangan hukum maupun amar putusan Judex
Facti Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut secara yuridis tidak dapat
dipertahankan dan harus dianulir serta ditolak ;
VI.
Judex Facti Pengadilan Tinggi Jakarta telah salah dan keliru menilai dan
mempertimbangkan tentang niat atau maksud pelaku dalam perkara ini;
39.
Pemohon Kasasi menolak karena tidak sependapat dan keberatan
terhadap pertimbangan hukum di dalam surat putusan Judex Facti
Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada allnea pertama dan keempat
halaman 57 yang diambi! aiih sebagai pertimbangan hukumnya
sendiri oleh Judex Facti Pengadilan Tinggi Jakarta yang berbunyi
sebagai berikut:
Hal. 43 dari 54 hal. Put. No. 735 K/PID.SUS/2009
y/
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents