Hayam Wumk dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan pagi harinya Terdakwa menyerahkan sisa uang sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) kepada Sihar Tobing di rumah ibunya di Gang Kaji No. 50 Jakarta Pusat; Bahwa selanjutnya setelah kontalner berisi tepung dan barang yang mencurigakan tersebut dapat ke luar dari Pelabuhan Tanjung Priok, selanjutnya saksi Kiki memberitahukan kepada sopir kontalner Nomor WHLU 2743048 agar terigu tersebut diantar ke gudang yang beralamat di Ji. Kapuk Raya Blok B.8 Cengkareng JaJ<arta Barat; Bahwa pada sekitar pukul 17.00 WIB Sihar Tobing dengan menggunakan telepon genggamnya menghubungi Terdakwa untuk memberitahukan bahwa kontalner barang yang akan dibawa dari pelabuhan menuju gudang telah ke luar dari daerah pabean dan Terdakwa diminta untuk mengawasi pembongkaran/penurunan barang tersebut dari kontalner; Bahwa sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa dengan menggunakan mobil Avanza warna biru B 1834 tiba di gudang dan melihat Andrew dan Lim Jit Wee di areal parkiran gudang dan yang saat itu juga Terdakwa emperlihatkan gambar Hi Co Scan kontainer Nomor WHLU 2743048/20 f\ Y^kepada Andrew als. Heri als. Cow Yew als. Cheong Mun Yau dan Lim Jit , iWee (Terdakwa dalam berkas yang lain), dan setelah itu Andrew als. Heri V \ ' T- ; \ i ; Cow Yew als. Cheong Mun Yau (DPO) menyuruh Lim Jit Wee (Terdakwa dalam berkas yang lain) untuk mengawasi orang-orang yang menurunkan barang-barang dari kontainer tersebut ke dalam gudang di Jl. Kapuk Kamal Raya No. 20 A Blok B.8 Cengkareng Jakarta Barat dan dipisahkan antara sak-sak tepung terigu di sebelah kiri gudang dan kotak- kotak kardus kemasan yang berada di sebelah kanan gudang ; - Bahwa Terdakwa selaku pemilik gudang tersebut mengawasi penurunan barang, dan memberikan uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada pengawas penurunan barang dan yang membayar upah kuli panggul dan uang makan kuli panggul sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk sekitar 7 (tujuh) orang kuli panggul; - Bahwa barang-barang yang berupa kemasan kardus yang dlturunkan dan di simpan di dalam gudang milik Terdakwa berasal dari gudang Jl. Kapuk Kamal Raya No. 20 A Blok B.8 atau yang juga dikenal dengan nama Taman Palem Lestari No. B.8. Boks-boks tersebut dibawa ke Apartemen Taman Anggrek Tower 5 Lt. 9 Nomor 19 A Jakarta Barat oleh orang kepercayaan Cece als. Jet Lie Chandra yang bemama Arifin (DPO), yang saat itu Hal. 9 dari 54hal. Put. No. 735 K/PID.SUS/2009 yy

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents