ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R P U T U S AN Nomor 144 PK/Pid.Sus/2016 ng DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG gu memeriksa perkara pidana khusus pada pemeriksaan peninjauan kembali telah A memutuskan sebagai berikut dalam perkara Terpidana : : MICHAEL TITUS IGWEH ; Tempat Lahir : Lagos; ub lik Umur/Tanggal Lahir : 23 tahun / 08 Agustus1980; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Nigeria; Tempat Tinggal : BSD Sektor XII/4 Nomor 23A Tangerang; Agama : Kristen; Pekerjaan : Dagang; ep ah am Nama ah k Mahkamah Agung tersebut; R Tangerang sebagai berikut : KESATU: A gu ng Bahwa mereka Terdakwa MICHAEL TITUS IGWEH In do ne si Membaca Surat Dakwaan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri PRIMAIR: baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan IZUCHUKWU OKOLOAJA alias KHOLISAN NKOMO , MARLENA (keduanya telah meninggal dunia) serta HILLARY K. CHIMEZIE (dengan berkas perkara yang disidangkan tersendiri), pada hari Minggu, tanggal 28 Juli 2002 sekitar jam 14.00 WIB, dan lik tidaknya pada waktu lainnya antara bulan Juli hingga Agustus tahun 2002, bertempat di Apartemen Kelapa Gading Tower B Kamar Nomor 2508 Jakarta ub Utara atau setidak-tidaknya di tempat lainnya yang mana Pengadilan Negeri Tangerang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya sehubungan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil berada pada daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang, telah melakukan ep ka m ah pada hari Minggu, tanggal 11 Agustus 2002 sekira jam 14.00 WIB atau setidak- beberapa perbuatan perhubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu mengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjual, membeli, on Hal. 1 dari 47 hal. Put. No.144 PK /Pid.Sus/2016 In d A gu ng menyerahkan, menerima, menjadi perantara jual beli, atau menukar Narkotika es R perbuatan yang diteruskan, secara tanpa hak dan melawan hukum mengimpor, ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 1

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents