ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Sedangkan di rumah Terdakwa MICHAEL TITUS IGWEH
R
-
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
di BSD
Sektor 12/4 Nomor 23 Tangerang diketemukan barang bukti berupa 1
ng
(satu) bungkus plastik berisi Heroin berat brutto 9 gram yang disimpan
di wastafel cucian piring di dapur;
Bahwa kemudian kembali dilakukan penggeledahan pada tanggal 31
gu
Agustus 2002 sekitar pukul 17.00 WIB di rumah IZUCHUKWU OKOLOAJA
alias KHOLISAN NKOMO di Villa Melati Mas Blok A.2 Nomor 17 BSD
abu berisi 13 bungkus plastik dengan berat brutto 1300 gram Heroin yang
terletak di talang dapur;
ub
lik
ah
A
Tangerang, diketemukan barang bukti berupa 1 (satu) kaos kaki warna abu-
Bahwa dari barang bukti hasil penggeledahan ulang tanggal 29 dan 31
Agustus
2002
tersebut,
diperoleh
pengakuan
dan
petunjuk
dari
am
IZUCHUKWU OKOLOAJA alias KHOLISAN NKOMO maupun Terdakwa
MICHAEL TITUS IGWEH, bahwa keseluruhan barang bukti berupa Heroin
ep
diterima dari Saksi HILLARY K. CHIMEZIE di Apartemen Kelapa Gading
ah
k
Tower B Kamar 2508 Kelapa Gading Jakarta Utara, dengan perincian :
- Pada hari Minggu, tanggal 28 Juli 2002 sekitar jam 14.00 WIB
In
do
ne
si
R
IZUCHUKWU OKOLOAJA maupun Terdakwa MICHAEL TITUS IGWEH
menerima Heroin dari Saksi HILLARY K. CHIMEZIE sejumlah 3,4 Kg
A
gu
ng
yang tersimpan dalam koper warna hitam;
- Pada hari Minggu, tanggal 11 Agustus 2002 sekitar jam 14.00 WIB
IZUCHUKWU OKOLOAJA maupun Terdakwa MICHAEL TITUS IGWEH
menerima Heroin dari Saksi HILLARY K. CHIMEZIE sejumlah 3 Kg yang
tersimpan dalam koper warna coklat;
Bahwa Heroin yang diterima IZUCHUKWU OKOLOAJA alias KHOLISAN
lik
Juli 2002 tersebut, kemudian dibawa menuju rumah Terdakwa MICHAEL
TITUS IGWEH di BSD Sektor 12/4 Nomor 23 Tangerang, selanjutnya dicek
isinya,
kemudian
Terdakwa
MICHAEL
TITUS
IGWEH
membantu
ub
m
ah
NKOMO dan Terdakwa MICHAEL TITUS IGWEH hari Minggu, tanggal 28
IZUCHUKWU OKOLOAJA alias KHOLISAN NKOMO memasukkan ke
ka
dalam kantong plastik lalu ditimbang dengan ukuran 100 gram dan 50 gram
ep
setiap kantung plastik, setelah selesai membungkus Heroin lalu Heroin
ah
dimasukkan ke dalam 2 kaos kaki warna biru dan abu-abu lalu dimasukkan
OKOLOAJA alias KHOLISAN NKOMO ke rumahnya, di Villa Melati Mas
on
Hal. 13 dari 47 hal. Put. No.144 PK /Pid.Sus/2016
In
d
A
gu
ng
M
Blok A.2/17 BSD Tangerang, selanjutnya disimpan di eternit;
es
R
ke dalam tas plastik warna putih dan dibawa oleh IZUCHUKWU
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 13
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents