ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
NKOMO di Villa Melati Mas Blok A.2 Nomor 17 BSD Tangerang maupun di
rumah Terdakwa MICHAEL TITUS IGWEH di BSD Sektor 12/4 Nomor 23
ng
Tangerang yang hasilnya sebagai berikut:
Di rumah IZUCHUKWU OKOLOAJA alias KHOLISAN NKOMO di Villa
-
Melati Mas Blok A.2 Nomor 17 BSD Tangerang ditemukan Heroin
gu
dengan berat brutto 4500 gram dari atas eternit berikut 1 buah
timbangan merk Tanita, dengan perincian sebagai berikut:
A
- 1 (satu) kaos kaki warna hitam berisi 11 (sebelas) bungkus plastik
berisi Heroin berat brutto 1.100 gram;
ub
lik
ah
- 1 (satu) kaos kaki warna biru berisi 14 (empat betas) bungkus plastik
berisi Heroin berat brutto 1.400 gram;
- 1 (satu) kaos kaki warna abu-abu berisi 2 (dua) bungkus plastik
am
berisi Heroin berat brutto 200 gram;
- 1 (satu) kardus seterika berisi 8 (delapan) bungkus plastik berisi
ep
Heroin berat brutto 800 gram;
ah
k
- 1 (satu) bungkus plastik warna putih berisi 10 (sepuluh) bungkus
plastik berisi Heroin berat brutto 1.000 gram ;
In
do
ne
si
R
- 1 (satu) buah timbangan merk Tanita ;
Sedangkan di rumah Terdakwa MICHAEL TITUS IGWEH
-
di BSD
A
gu
ng
Sektor 12/4 Nomor 23 Tangerang diketemukan barang bukti berupa 1
(satu) bungkus plastik berisi Heroin berat brutto 9 gram yang disimpan
di wastafel cucian piring di dapur;
-
Bahwa kemudian kembali dilakukan penggeledahan pada tanggal 31
Agustus 2002 sekitar pukul 17.00 WIB di rumah IZUCHUKWU OKOLOAJA
alias KHOLISAN NKOMO di Villa Melati Mas Blok A.2 Nomor 17 BSD
lik
abu berisi 13 bungkus plastik dengan berat brutto 1300 gram Heroin yang
terletak di talang dapur;
Bahwa dengan diketemukan barang bukti pada penggeledahan tanggal 29
dan
31
Agustus
2002,
ub
-
m
ah
Tangerang, diketemukan barang bukti berupa 1 (satu) kaos kaki warna abu-
kemudian
dilakukan
interogasi
terhadap
MICHAEL TITUS IGWEH
dan berdasarkan pengakuan dan petunjuk
ep
ka
IZUCHUKWU OKOLOAJA alias KHOLISAN NKOMO maupun Terdakwa
ah
IZUCHUKWU OKOLOAJA alias KHOLISAN NKOMO maupun Terdakwa
diterima dari Saksi HILLARY K. CHIMEZIE di Apartemen Kelapa Gading
on
Hal. 3 dari 47 hal. Put. No.144 PK /Pid.Sus/2016
In
d
A
gu
ng
M
Tower B Kamar 2508 Kelapa Gading Jakarta Utara, dengan perincian :
es
R
MICHAEL TITUS IGWEH bahwa keseluruhan barang bukti berupa Heroin
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 3
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents