ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Political Rights (ICCPR), Terdakwa tidak boleh dipaksa
untuk mengaku bersalah;
ng
3. Harus diucapkan sendiri di depan sidang;
Pada Pasal 189 ayat (1) KUHAP dikatakan bahwa untuk
menjadi alat bukti yang sah, maka haruslah dinyatakan di
gu
depan sidang. Keterangan tersebut berupa penjelasan
”yang
diutarakan
sendiri”
oleh
Terdakwa
maupun
A
pernyataan yang berupa ”Penjelasan” atau ”Jawaban”
Terdakwa atas pertanyaan yang diajukan oleh Ketua
ub
lik
ah
Sidang, Hakim Anggota, Penuntut Umum atau pun
Penasihat Hukum;
B.
Syarat Materil :
am
1.
Keterangan berupa perbuatan yang ia lakukan/ia ketahui
sendiri/ia alami sendiri (Pasal 189 ayat (1) KUHAP);
ep
Menurut M. YAHYA HARAHAP, yang dimaksudkan
ah
k
dengan perbuatan yang dilakukan Terdakwa adalah
perbuatan yang dilakukan oleh seorang Terdakwa yang
Terdakwa
adalah
tentang
In
do
ne
si
R
perkaranya sedang diperiksa. Hal yang diketahui oleh
Pengetahuan
seorang
A
gu
ng
Terdakwa terhadap tindak pidana yang diperiksa dan
bukan sesuatu yang merupakan pendapatnya. Sementara
yang dimaksudkan dengan apa yang dialami oleh
Terdakwa adalah pengalaman si Terdakwa sendiri yang
memiliki
hubungan
dengan
tindak
bersangkutan;
pidana
yang
2. Merupakan alat bukti bagi dirinya sendiri (Pasal 189 ayat
lik
ah
(3) KUHAP), maksudnya ialah keterangan yang diberikan
oleh Terdakwa hanya dapat digunakan untuk perkara
ub
m
Terdakwa itu sendiri;
Apabila salah satu dari persyaratan tidak terpenuhi, maka
ka
akan berakibat alat bukti tersebut menjadi alat bukti yang
ep
tidak sah menurut hukum;
ah
10.16. Bahwa bukti Surat berupa Data print out hubungan telepon antara
Kholisan Nkomo (almarhum), tidak ada hubungannya dengan
ng
M
Terdakwa Michael Titus Igweh (Pemohon), dan Terdakwa Michael
on
Hal. 36 dari 47 hal. Put. No.144 PK /Pid.Sus/2016
In
d
A
gu
Titus Igweh tidak mengetahui isi pembicaraan telepon antara Saksi
es
R
Saksi Hillary K. Chimezie dengan Izuchukwu Okoloaja alias
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 36
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents