ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Izuchukwu Okoloaja alias Kholisan Nkomo (almarhum) dengan
Saksi Hillary K. Chimezie;
ng
10.17.Bahwa bukti Surat Data print out hubungan telepon antara Saksi
Hillary K. Chimezie dengan Izuchukwu Okoloaja alias Kholisan
Nkomo (almarhum) tidak membuktikan Terdakwa Michael Titus
gu
Igweh (Pemohon) bersalah sebagai pelaku tindak pidana (Pasal 55
KUHPidana);
A
10.18. Bahwa berdasarkan alasan-alasan sebagaimana dalam poin 9
sampai dengan 10.18 di atas, maka terdapat bukti yang kurang
ub
lik
ah
sempurna (minim) dalam menjatuhkan pidana MATI terhadap
Terdakwa Michael Titus Igweh (Pemohon) karena saksi kunci
sebagai pendukung, yaitu Marlena dan Izuchukwu Okoloaja alias
am
Kholisan Nkomotidak dapat dihadirkan di persidangan karena telah
meninggal dunia pada saat Penyidikan, sehingga tidak didukung
ep
sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana
ah
k
diatur dalam Pasal 183 KUHAP jo. 184 KUHAP;
11. Bahwa penjatuhan pidana berbeda dalam perkara Terdakwa Michael Titus
In
do
ne
si
R
Igweh (Pemohon) dengan perkara Hillary K. Chimezie, di mana Terdakwa
Michael Titus Igweh (Pemohon) dijatuhi pidana MATI berdasarkan
A
gu
ng
Putusan Peninjauan Kembali Nomor 251/PK/Pid.Sus/2011 tanggal 12
Oktober 2012 jo. Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor 641 K/Pid/2004
tanggal 16 Juli 2004 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor
315/Pid/2003/PT.BDG tanggal 12 Januari 2004 jo. Putusan Pengadilan
Negeri Tangerang Nomor 425/Pid.B/2003/PN.TNG tanggal 23 Oktober
2003, sedangkan Hillary K. Chimezie dijatuhi pidana penjara 12 (dua
lik
PK/Pid.SUs/2009 tanggal 6 Oktober 2010;
12. Bahwa berdasarkan alasan-alasan yang dikemukakan pada poin 9 sampai
dengan 11, maka terbukti terhadap objek yang sama, yaitu barang bukti
ub
m
ah
belas) tahun berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 45
Heroin seberat 5.859 gram terdapat 2 (dua) putusan peninjauan kembali
yang saling bertentangan antara satu dengan yang lain sebagaimana
ka
ep
dimaksud Pasal 263 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana jo. Surat Edaran Mahkamah Agung RI
Mahkamah Agung RI Nomor 10 Tahun 2009 poin 2 tanggal 12 Juni 2009;
ng
13. Bahwa terbukti adanya pertimbangan hukum yang saling bertentangan
on
Hal. 37 dari 47 hal. Put. No.144 PK /Pid.Sus/2016
In
d
A
gu
antara 2 (dua) putusan peninjauan kembali sebagaimana pada poin 1
es
R
Nomor 7 Tahun 2014 poin 4 tanggal 31 Desember 2014 jo. Surat Edaran
ik
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 37
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents