ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Abang Jakarta Pusat, Pekerjaan Wiraswasta, Pendidikan SD…..dan seterusnya; Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa/Penuntut Umum batal demi ng - hukum; 13.13. Bahwa berdasarkan Putusan Sela Pengadilan Negeri Tangerang gu Nomor 1083/PID.B/2002 tanggal 4 Februari 2002, maka Terbukti IZUCHUKWU OKOLOAJA bukanlah KHOLISAN NKOMO, Michael Titus Igweh (Pemohon) lepas demi hukum; 13.14. Bahwa setelah MARLENA, IZUCHUKWU OKOLOAJA dan ub lik ah A sehingga IZUCHUKWU OKOLOAJA, MARLENA dan Terdakwa Terdakwa Michael Titus Igweh (Pemohon) lepas demi hukum berdasarkan Putusan Sela tersebut, kemudian Penyidik Polda am Metro Jaya tidak terima kemudian melakukan penangkapan lagi terhadap MARLENA, IZUCHUKWU OKOLOAJA dan Terdakwa ep Michael Titus Igweh (Pemohon) sewaktu mereka keluar dari ah k Pengadilan Negeri Tangerang; 13.15. Bahwa agar Saksi MARLENA dan Saksi IZUCHUKWU OKOLOAJA In do ne si R tidak lepas lagi dari jerat hukum, maka Penyidik Polda Metro Jaya melakukan cara-cara kekerasan dengan sengaja menganiaya Saksi A gu ng Marlena dan Saksi IZUCHUKWU OKOLOAJA sampai MATI dalam tahanan Polisi dengan terlebih dahulu mempersiapkan BAP Saksi MARLENA dan BAP Saksi IZUCHUKWU OKOLOAJA; 13.16. Bahwa timbul kecurigaan, Berita Acara Penyumpahan yang ditandatangani oleh Saksi MARLENA dan Saksi IZUCHUKWU OKOLOAJA, dengan sengaja dibuat saat Saksi MARLENA dan lik 13.17. Bahwa Penyidik Polda Metro Jaya merekayasa BAP Terdakwa Michael Titus Igweh (Pemohon) dengan cara-cara kekerasan melakukan penyiksaan, pemukulan bahkan di setrum listrik, karena ub m ah Saksi IZUCHUKWU OKOLOAJA masih hidup; tidak tahan dengan penyiksaan dan tidak ingin MATI seperti Saksi ka MARLENA dan Saksi IZUCHUKWU OKOLOAJA yang telah MATI ep dalam tahanan Polisi, maka Terdakwa Michael Titus Igweh ah (Pemohon) terpaksa mengaku dalam BAP-nya, yang kemudian dalam persidangan; ng M 13.18. Bahwa Jaksa/Penuntut Umum kembali lagi melimpahkan perkara on Hal. 41 dari 47 hal. Put. No.144 PK /Pid.Sus/2016 In d A gu a quo ke pengadilan dengan surat dakwaan baru di mana dalam es R Terdakwa Michael Titus Igweh (Pemohon) mencabut BAP-nya ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 41

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents