il
~"" \;t2.c '.
I ;;~I
'h1
SUGARA Bin RAMDON menganiaya korban dan pada tubuh korban
terda~~t
luka-luka yang menyebabkan kematian sebagaimana diuraikan dalam Visum Et
Repertum
dari
Rumah
Sakit
Umum
441/4.140NRIRS:VIII/2013 yang ditanda
Daerah
tan~ani
Sekayu
Nomor
oleh dr. NORA AMINAYANTI
selaku Dokter umum pada Rumah Sakit Umum Daerah Sekayu pada tanggal 08
Agustus 2013 jam 01 .09 Wib, telah melakukan pemeriksaan terhadap korban
bernama ISKANDAR Bin SYAMSU, dengan hasil pemeriksaan :
Kepal~
dan Wajah :
luka robek pada kepala bagian belakang, ukuran empat belas kali tiga
sentimeter.
luka robek pada dahi ukuran ukuran satu koma lima kali enam sentimeter.
luka robek pada pipi kanan ukuran lima bias kali dua sentimeter.
luka robek dari sisi kiri hidung sampai ke bibir, ukuran sepuluh kali empat
sentimeter.
luka robek pada pipi kiri, ukuran sepeluh kali tiga kali dua sentimeter.
Leher :
leher terputus.
Dada (Thorax) :
luka robek pada dada kanan, ukuran empat belas kali enam sentimeter.
luka robek pada dada kanan, ukuran tujuh kali dua sentimeter.
luka robek pada dada kanan, ukuran delapan belas kali tujuh kali enam
sentimeter.
luka robek pada tengah dada, ukuran lima kali tiga sentimeter.
luka tusuk pada tengah dada, ukuran lima kali dua kali tiga sentimeter.
Perut (Abdomen)
Luka robek pada perut sebelah kiri, ukuran tiga puluh kali sebelas disertai usus
terburai.
Punggung
Luka robek pada punggung sebelah kiri, ukuran delapan belas kali lima
sentimeter.
..
Luka robek pada punggung sebelah kanan, ukuran dua puluh delapan kali dua
sentimeter.
Pinggang
Luka robek pada pinggang sebelah kanan, ukuran dua puluh dua kali lima
senti meter.
Luka robek pada pinggang sebelah kiri, ukuran tujuh belas kali tiga sentimeter.
Anggota tubuh atas (lengan/tangan)
/
..
~
J
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents