Bahwa terdakwa membawa kepala korban dengan tujuan kalau polisi tidak
datang, terdakwa akan bawah kepala korban ke PT. SBB (PT. Sentosa
Bahagia Bersama) Perusahaan milik Haji Halim;
Bahwa kepala korban saksi terdakwa gantung dengan kantong plastik di atas
meja billiar yang ada di rumah terdakwa;
Bahwa saksi Dobi Sugara dan
s~ksi
lndra juga ada di rumah saat polisi
datang;
bahwa awalnya terdakwa ditangkap, lalu berikutnya Dobi Sugara dan saksi
lndra Atmaja;
Bahwa
terdakwa
membawa
pisau,
saksi
Dobi
Sugara
membawa
pedang/parang panjang dan saksi lndra juga membawa pedang/parang
panjang;
Bahwa saat terdakwa menikam korban, korban tidak ada perlawanan;
Bahwa tangan kanan korban terputus di pergelangan tangan karena korban
menangkis saat pertama terdakwa mau membacok leher korban, tangan
korban terputus saat korban sudah dibawahlkeluar dari rumah ;
Bahwa saat membunuh korban terdakwa dalam keadaan sehat tidak mabuk,
perbuatan tersebut terdakwa sadari salah, terdakwa siap mati;
Bahwa terdakwa tidak ada bertemu dengan saksi Dobi Sugara dan saksi lndra
saat 3 (tiga) hari sebelum kejadian;
Bahwa atas kejadian ini terdakwa tidak ada merasa apa-apa;
Bahwa terdakwa membunuh korban karena kalau tidak
terdakwa akan
dibunuh korban dan anak istri terdakwa yang akan terancam;
Bahwa peran terdakwa yaitu yang pertama menikam leher kiri korban saat di
teras rumah korban, sedangkan saat korban diluar rumah jatuh ditanah
terdakwa membacok perut korban dan tubuh korban, membacok wajah korban
secara berulang-ulang dan membacok punggung korban, setelah korban tidak
bergerak lagi lalu terdakwa menggoroklsembelih leher korban hingga terputus
dengan tubuh korban, lalu saksi bawah kepala korban dengan tangan kiri
dengan cara memegang rambut korban di bawa pulang ke rumah terdakwa;
Bahwa peran Saksi Dobi Sugara yaitu saat di dalam rumah korban adalah
setelah terdakwa tikam leher korban dan korban terjatuh lalu saksi Dobi
Sugara membacok paha korban dan kaki lalu parangnya terlepas ditendang
korban, saat korban tergeletak di luar rumah, saksi Dobi Sugara hanya berdiri
di teras rumah korban;
Bahwa peran saksi lndra yaitu saat dirumah korban adalah setelah terdakwa
,.
-
menikam laher korban dan korban terjatuh kebelakang, lalu Terdakwa
...
}
h'
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents