Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dan barang bukti dipersidangan, maka terungkaplah fakta-fakta hukum sebagai berikut : /;/ Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2013 sekitar pukul 18.00 wib di Dusun II Desa Bintialo Kecamatan Satang Hari Leko Kabupaten Musi Banyuasin telah terjadi pembunuhan yang dilakukan oleh Terdakwa, saksi lndra Atmaja dan saksi Dobi Sugara ; - Bahwa benar masalah awalnya adalah masalah kayu yang sudah lama tidak ingat lagi dengan korban Iskandar pada tahun 2013, korban Iskandar menjual kayunya ke Pudin sebanyak enam kubik dengan harganya Rp.800.000,00 (delapan ratus ri bu rupiah)/kubik; - Bahwa benar selain masalah kayu ada masalah lain, korban ada mengambil satu mesin sensaw milik terdakwa dan satu mesin sensaw lagi milik saksi lndra Atmaja serta masalah uang kayu yang belum dibayar sebanyak Rp.800.000,(delapan ratus ribu rupiah); Bahwa benar terdakwa tidak senang dengan korban Iskandar karena korban ada kerja di PT. SBB (PT. Sentosa Bahagia Bersama); Bahwa benar terdakwa yang rencanakan pembunuhan tersebut, sejak kehilangan mesin sensaw yaitu 3 (tiga) hari sebelum lebaran yaitu tanggal 04 Agustus 2013, namun terdakwa tidak memberitahukan rencana terdakwa tersebut kepada saksi Dobi Sugara dan saksi lndra, karena jika terdakwa memberitahukan rencana pembunuhan tersebut kepada saksi lndra Atmaja dan saksi Dobi Sugara, terdakwa yakin saksi lndra Atmaja dan saksi Dobi Sugara tidak akan mau; Bahwa benar saat membunuh korban terdakwa dalam keadaan sehat tidak mabuk, perbuatan tersebut terdakwa sadari salah , terdakwa siap mati; Bahwa benar terdakwa tidak ada bertemu dengan saksi Dobi Sugara dan saksi lndra saat 3 (tiga) hari sebelum kejadian; Bahwa benar peran terdakwa yaitu yang pertama menikam leher kiri korban saat di teras rumah korban, sedangkan saat korban diluar rumah jatuh ditanah terdakwa membacok perut korban dan tubuh korban, membacok wajah korban secara berulang-ulang dan membacok punggung korban , setelah korban tidak bergerak lagi lalu terdakwa menggoroklsembelih leher korban hingga terputus dengan tubuh korban, lalu saksi bawah kepala korban dengan tangan kiri dengan cara memegang rambut korban di bawa pulang ke rumah terdakwa ; Bahwa benar peran saksi Dobi Sugara yaitu saat di dalam rumah korban adalah setelah terdakwa tikam leher korban dan korban terjatuh lalu saksi Dobi

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents