Menimbang, bahwa selanjutnya sesampainya saksi di rumah terdakwa, terdakwa langsung mengajak saksi lndra Atmaja dan saksi Dobi Sugara ke rumah korban Iskandar, karena salah satu dari mesin sensaw yang hilang adalah milik saksi lndra Atmaja, sesampainya di rumah korban Iskandar, terdakwa langsung menikam korban Iskandar yang saat itu sedang membetulkan 1V dengan 2 (dua) orang temannya selanjutnya Terdakwa membacok dada kanan korban 1 (satu) kali dan perut korban, setelah korban jalan keluar terjatuh di tanah, lalu Terdakwa bersama saksi lndra membacok tubuh korban kena di perut, wajah beberapa kali; Menimbang, bahwa pada awal terdakwa membacok leher korban di dalam rumah korban dengan menggunakan pisau milik terdakwa berganggang kayu warna merah namun bengkok sehingga saat di luar rumah korban terdakwa bertukar pisau, pisau terdakwa diserahkan kepada saksi Dobi Sugara sedangkan parang saksi Dobi Sugara diserahkan kepada terdakwa yang selanjutnya dipergunakan terdakwa untuk membacok seluruh tubuh korban Iskandar dan digunakan menyembelih berjalan kaki sedangkan ~her korban Iskandar dan terdakwa pulang dengan tangan kiri terdakwa memegang kepala korban di tenteng memegang rambut korban, tangan kanan terdakwa memegang parang dan terdakwa jalan ditengah sedangkan saksi Dobi Sugara dan saksi lndra berjalan dibelakang terdakwa; Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi lndra Atmaja, saksi Dobi Sugara dan keterangan terdakwa sendiri dipersida,..gan , bahwa terdakwa telah merencanakan pembunuhan terhadap korban Iskandar tiga hari sebelum kejadian, rencana tersebut terdakwa lakukan tanpa sepengetahuan dari saksi lndra Atmaja maupun saksi Dobi Sugara, karena jika saksi lndra Atmaja dan saksi Dobi Sugara mengetahui rencana pembuhunan yang telah disusun terdakwa, terdakwa meyakini bahwa saksi lndra Atmaja dan saksi Dobi Sugara tidak akan mau; Menimbang, bahwa dengan demikian unsur dengan direncanakan terlebih dahulu telah dipenuhi; Ad. 4. Unsur merampas nyawa orang lain : Menimbang, bahwa menurut teori Hukum Pidana Pasal 340KUHP adalah ~ termasuk sebagai suatu delik materiil yakni yang menjadi pokok tindak pidana tersebut adalah terletak pada akibatnya, yattu berupa "menjadi matinya orang", dan dalam suatu delik materiil suatu akibat haruslah dibuktikan sehingga delik materiil baru benar-benar ada dan terjadi apabila terdapat adanya akibat yang dilarang tersebut;

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents