Menimbang, bahwa selanjutnya sesampainya saksi di rumah terdakwa,
terdakwa langsung mengajak saksi lndra Atmaja dan saksi Dobi Sugara ke rumah
korban Iskandar, karena salah satu dari mesin sensaw yang hilang adalah milik
saksi lndra Atmaja, sesampainya di rumah korban Iskandar, terdakwa langsung
menikam korban Iskandar yang saat itu sedang membetulkan 1V dengan 2 (dua)
orang temannya selanjutnya Terdakwa membacok dada kanan korban 1 (satu)
kali dan perut korban, setelah korban jalan keluar terjatuh di tanah, lalu Terdakwa
bersama saksi lndra membacok tubuh korban kena di perut, wajah beberapa kali;
Menimbang, bahwa pada awal terdakwa membacok leher korban di dalam
rumah korban dengan menggunakan pisau milik terdakwa berganggang kayu
warna merah namun bengkok sehingga saat di luar rumah korban terdakwa
bertukar pisau, pisau terdakwa diserahkan kepada saksi Dobi Sugara sedangkan
parang saksi Dobi Sugara diserahkan kepada terdakwa yang selanjutnya
dipergunakan terdakwa untuk membacok seluruh tubuh korban Iskandar dan
digunakan menyembelih
berjalan kaki sedangkan
~her
korban Iskandar
dan terdakwa pulang dengan
tangan kiri terdakwa memegang kepala korban di
tenteng memegang rambut korban, tangan kanan terdakwa memegang parang
dan terdakwa jalan ditengah sedangkan saksi Dobi Sugara dan saksi lndra
berjalan dibelakang terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi lndra Atmaja, saksi Dobi
Sugara dan keterangan terdakwa sendiri dipersida,..gan , bahwa terdakwa telah
merencanakan pembunuhan terhadap korban Iskandar tiga hari sebelum kejadian,
rencana tersebut terdakwa lakukan tanpa sepengetahuan dari saksi lndra Atmaja
maupun saksi Dobi Sugara, karena jika saksi lndra Atmaja dan saksi Dobi Sugara
mengetahui rencana pembuhunan yang telah disusun terdakwa, terdakwa
meyakini bahwa saksi lndra Atmaja dan saksi Dobi Sugara tidak akan mau;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur dengan direncanakan terlebih
dahulu telah dipenuhi;
Ad. 4. Unsur merampas nyawa orang lain :
Menimbang, bahwa menurut teori Hukum Pidana Pasal 340KUHP adalah
~
termasuk sebagai suatu delik materiil yakni yang menjadi pokok tindak pidana
tersebut adalah terletak pada akibatnya, yattu berupa "menjadi matinya orang",
dan dalam suatu delik materiil suatu akibat haruslah dibuktikan sehingga delik
materiil baru benar-benar ada dan terjadi apabila terdapat adanya akibat yang
dilarang tersebut;
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents