Bahwa
selanjutnya
Terdakwa
ABDULLAH
RUSIK
Bin
MUHTAR.
bersama-sama dengan saksi INDRA ATMAJA Bin HIJAZI dan saksi DOBI
SUGARA Bin RAMDON berjalan menuju ke rumah korban ISKANDAR Bin
SYAMSU yang berjarak sekitar 300 meter dari ru mah Terdakwa, sesampainya
di rumah korban, Terdakwa langsung menemui koban yang saat itu sedang
duduk di kursi di teras rumah sedang memperbaiki parabola yang dibantu oleh
SAPRAN Bin ZAINAL dan HELWAN Bin SAHONI, saat Terdakwa bertemu
dengan korban berdiri lalu Terdakwa berkata "halo bas hari ikak lah kitek
bertemu" kemudian Terdakwa mencabut pisau dari belakang tubuh Tersangka
t" engan
menggunakan tangan kanan langsung Terdakwa ayunkan pisau
rumah , namun kaki korban tersandung
yu di depan pintu sehingga korban jatuh terlentang, selanjutnya Terdakwa
maju mendekati korban lalu Terdakwa mengayunkan/membacokkan pisau
ke arah kepala korban namun korban menangkis dengan tangan kanan hingga
tangan kanan korban terputus di pergelangan tangan kanan, kemudian saksi
INDRA ATMAJA Bin HIJAZI mendekati korban lalu parang yang dipegangnya
diayunkan mengenai ke dada kanan korban dan diayunkan lagi mengenai perut
korban, kemudian datang saksi OOBI SUGARA Bin RAMOON mendekati
korban lalu parang yang dipegangnya diayunkan mengenai paha kiri korban
secara berulang-ulang, selanjutnya korban berdiri dan berjalan ke arah teras
rumah dan terjatuh ke tanah dengan posisi terduduk, lalu Terdakwa
mengayunkan pisau mengenai kepala dan punggung korban hingga korban
jatuh terlentang, kemud1an Terdakwa menukarkan pisau yang dipegangnya
kerena telah bengkok dengan parang yang dipegang oleh saksi OOBI SUGARA
Bin RAMDON dan Terdakwa menyerahkan pisau kepada saksi OOBI SUGARA
Bin RAMDON , selanjutnya Terdakwa bersama dengan saksi INORA ATMAJA
Bin HIJAZI dan secara membabibuta mengayunkan/membacok parang yang
dipegang ke arah tubuh korban yaitu parang yang diayunkan Terdakwa
mengenai bagian perut, tubuh dan wajah korban berkali-kali, sedangkan parang
yang diayunkan saksi INDRA ATMAJA Bin HIJAZI mengenai bagian bagian
tubuh korban dan wajah korban berkali-kali , kemudian saksi 0081 SUGARA Bin
RAMDON membacok paha dan kaki korban yang masih bergerak beberapa
kali , selanjutnya saksi OOBI SUGARA Bin RAMDON naik ke teras rumah
korban untuk berjaga-jaga mengawasi kalau ada keluarga korban yang datang,
kemudian setelah tubuh korban sudah tidak bergerak lagi dalam poisisi
terlentang lalu Terdakwa dengan menggunakan tangan kiri memegang rambut
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents