Bahwa selanjutnya Terdakwa ABDULLAH RUSIK Bin MUHTAR. bersama-sama dengan saksi INDRA ATMAJA Bin HIJAZI dan saksi DOBI SUGARA Bin RAMDON berjalan menuju ke rumah korban ISKANDAR Bin SYAMSU yang berjarak sekitar 300 meter dari ru mah Terdakwa, sesampainya di rumah korban, Terdakwa langsung menemui koban yang saat itu sedang duduk di kursi di teras rumah sedang memperbaiki parabola yang dibantu oleh SAPRAN Bin ZAINAL dan HELWAN Bin SAHONI, saat Terdakwa bertemu dengan korban berdiri lalu Terdakwa berkata "halo bas hari ikak lah kitek bertemu" kemudian Terdakwa mencabut pisau dari belakang tubuh Tersangka t" engan menggunakan tangan kanan langsung Terdakwa ayunkan pisau rumah , namun kaki korban tersandung yu di depan pintu sehingga korban jatuh terlentang, selanjutnya Terdakwa maju mendekati korban lalu Terdakwa mengayunkan/membacokkan pisau ke arah kepala korban namun korban menangkis dengan tangan kanan hingga tangan kanan korban terputus di pergelangan tangan kanan, kemudian saksi INDRA ATMAJA Bin HIJAZI mendekati korban lalu parang yang dipegangnya diayunkan mengenai ke dada kanan korban dan diayunkan lagi mengenai perut korban, kemudian datang saksi OOBI SUGARA Bin RAMOON mendekati korban lalu parang yang dipegangnya diayunkan mengenai paha kiri korban secara berulang-ulang, selanjutnya korban berdiri dan berjalan ke arah teras rumah dan terjatuh ke tanah dengan posisi terduduk, lalu Terdakwa mengayunkan pisau mengenai kepala dan punggung korban hingga korban jatuh terlentang, kemud1an Terdakwa menukarkan pisau yang dipegangnya kerena telah bengkok dengan parang yang dipegang oleh saksi OOBI SUGARA Bin RAMDON dan Terdakwa menyerahkan pisau kepada saksi OOBI SUGARA Bin RAMDON , selanjutnya Terdakwa bersama dengan saksi INORA ATMAJA Bin HIJAZI dan secara membabibuta mengayunkan/membacok parang yang dipegang ke arah tubuh korban yaitu parang yang diayunkan Terdakwa mengenai bagian perut, tubuh dan wajah korban berkali-kali, sedangkan parang yang diayunkan saksi INDRA ATMAJA Bin HIJAZI mengenai bagian bagian tubuh korban dan wajah korban berkali-kali , kemudian saksi 0081 SUGARA Bin RAMDON membacok paha dan kaki korban yang masih bergerak beberapa kali , selanjutnya saksi OOBI SUGARA Bin RAMDON naik ke teras rumah korban untuk berjaga-jaga mengawasi kalau ada keluarga korban yang datang, kemudian setelah tubuh korban sudah tidak bergerak lagi dalam poisisi terlentang lalu Terdakwa dengan menggunakan tangan kiri memegang rambut

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents