korban sedangkan tangan kanan memegang parang lalu r 1nenyembelih( memotong leher korban hingga terputus sehingga kepala korban terpisah dari badan korban, setelah kepala korban terputus dari badan korban lalu Terdakwa mencuci tangannya yang berlumuran darah, kemudian Terdakwa bersama saksi INDRA ATMAJA Bin HIJAZI dan saksi DOBI SUGARA Bin RAMDON pergi meninggalkan tubuh korban sedangkan kepala korban dibawa Terdakwa dengan menggunakan tangan kiri memegang kepala korban sedangkan tangan \ kanan Terdakwa memegang parang lalu pulang ke rumah Terdakwa, sesampai ~0 "'' !i , di rumah Terdakwa lalu kepala korban dimasukan Terdakwa ke dalam kantong ~ .~ , () ~ ~~ · lastik warn a kuning lalu kantong plastik yang berisi kepala korban digantung A T~rdakwa ~ ~~'ikrsama '~~~ AM DON di dalam pondok tempat main meja biliar, selanjutnya Terdakwa saksi INDRA ATMAJA Bin HIJAZI dan saksi DOBI SUGARA Bin berkumpul di rumah Terdakwa sambil berjaga-jaga menunggu bila ada serangan dari keluarga korban, hingga akhirnya pada malam hari datang Polisi yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa serta saksi INDRA ATMAJA Bin HIJAZI dan saksi DOBI SUGARA Bin RAMDON untuk diproses secara hukum; Bahwa Terdakwa melakukan kekerasan terhadap orang yaitu korban ISKANDAR Bin SYAMSU dengan dibantu oleh saksi INDRA ATMAJA Bin HIJAZI dan saksi DOBI SUGARA Bin RAMDON sehingga perbuatan mereka dengan menggunakan tenaga bersama, dan perbuatan Terdakwa bersama saksi INDRA ATMAJA Bin HIJAZI dan saksi OOBI SUGARA Bin RAMOON d1lakukan di rumah milik korban maupun di halaman rumah milik korban yang dapat dilihat Gdn dikunjungi oleh siapa saja; Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ABDULLAH RUSIK Bin MUHTAR bersama-sama dengan saksi INDRA ATMAJA Bin HIJAZI dan saksi OOBI SUGARA Bin RAMDON membunuh korban dan pada tubuh korban terdapat luka-luka yang menyebabkan kematian sebagaimana diuraikan dalam Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Sekayu Nomor : 441/4.140NR/ RSNIII/2013 yang ditanda tangani oleh dr. NORA AMINAYANTI selaku Dokter Umum pada Rumah Sakit Umum Daerah Sekayu pada tanggal 08 Agustus .. 2013 jam 01.09 Wib, telah melakukan pemeriksaan terhadap korban bernama ISKANDAR Bin SYAMSU, dengan hasil pemeriksaan : Kepala dan Wajah : Luka robek pada kepala bagian belakang, ukuran empat belas kali tiga senti meter. Luka robek pada dahi ukuran ukuran satu koma lima kali enam sentimeter. Hal. 13 dari 33 hal. Put. No. 851 KIPID /2014

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents