·sekira pukul 18.00 Wib atau pada waktu dalam bulan Agustus 2013- atau setidak-setidaknya pada tahun 2013, bertempat di rumah milij< kprban ISKANDAR Bin SYAMSU di Dusun II Desa Bintialo, Kecamatan ~~tanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sekayu, dengan sengaja merampas nyawa orang lain yaitu korban ISKANDAR Bin SYAMSU, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: Bahwa berawal Terdakwa ABDULLAH RUSIK Bin MUHT,A.R bersamasama dengan saksi INDRA ATMAJA Bin HIJAZI dan saksi DOBI SUGARA Bin MOON pada Rabu tanggal 07 Agustus 2013 sekira pukul 17.00 Wib membayar hasil pembelian kayu kepada Terdakwa sebesar Rp800 .000 ,0Cl (delapan ratus ribu rupiah) serta Terdakwa tidak senang korban bekerja sebagai preman di PT. Sentosa Bahagia Bersama, dan saat berkumpul tersebut mereka telah menyiapkan senjata tajam yaitu Terdakwa membawa pisau panjang bergagang kayu warna merah, sedangkan saksi INDRA ATMAJA Bin HIJAZI dan saksi DOBI SUGARA Bin RAMDON masing-masing membawa pedang/parang panjang bergagang kayu; Bahwa selanjutnya Terdakwa ABDULLAH RUSIK Bin MUHTAR bersama-sama dengan saksi INDRA ATMAJA Bin HIJAZI dan saksi 0081 SUGARA Bin RAMDON berjalan menuju ke rumah korban ISKANDAR Bin SYAMSU yang berjarak sekitar 300 meter dari rumah Terdakwa, sesampainya di rumah korban , Terdakwa langsung menemui koban yang saat itu sedang duduk di kursi di tera s rumah sedang memperbaiki parabola yang dibantu oleh SAPRAN Bin ZAI NAL dan HELWAN Bin SAHONI , saat Terdakwa bertemu dengan korban berdiri lalu Terdakwa berkata · "halo bos hari ikak lah kitek bertemu", kemudian Terdakwa mencabut pisau dari belakang tubuh Tersangka dengan menggunakan tangan kanan langsung Terdakwa .. ayu ~kan pisau tersebut ke arah leher korban mengenai dada kanan korban sehingga korban kemudian melompat masuk ke dalam rumah , namun kaki korban tersandung kayu di depan pintu sehingga korban jatuh terlentang, selanjutnya Terdakwa maju mendekati korban lalu Terdakwa mengayunkan/membacokkan pisau ke arah kepala korban namun korban menangkis dengan tangan kanan hingga tangan kanan korban terputus di pergelangan t:mgan kanan, kemudian saksi IN DRA ATMAJA Bin HIJAZI mendekati korban lalu parang yang dipegangnya

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents