memegang parang lalu pulang kerumah terdakwa, sesampai dirumah terdakwa lalu kepala korban dimasukan terdakwa ke dalam kantong plastik warna kuning lalu kantong plastik yang berisi kepala korban digantung terdakwa di dalam pondok tempat main meja biliar, selanjutnya terdakwa bersama saksi INDRA ATMAJA Bin HIJAZI dan saksi DOBI SUGARA Bin RAMDON berkumpul dirumah terdakwa sambil berjaga-jaga menunggu bila ada serangan dari keluarga korban, hingga akhirnya pada malam hari datang Polisi yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa serta saksi INDRA ATMAJA Bin HIJAZI dan saksi DOBI SUGARA Bin RAMDON untuk diproses secara hukum; Bahwa akibat perbuatan terdakwa ABDULLAH RUSIK Bin MUHTAR bersama-sama dengan saksi INDRA ATMAJA Bin HIJAZI dan saksi DOBI SUGARA Bin RAMDON menganiaya korban dan pada tubuh korban terdapat luka- i :;v.'·.~ ·~~g ~.:--~ , _ (1<;: ~ < rtvm menyebabkan kematian sebagaimana diuraikan dalam Visum Et dari Rumah Saki! Umum Daerah Sekayu Nomor : ~4 /4~R/RSNIII/2013 yang ditanda tangani oleh dr. NORA AMINAYANTI selaku Dokter umum pada Rumah Sakit Umum Daerah Sekayu pada tanggal 08 Agustus 2013 jam 01.09 Wib, telah melakukan pemeriksaan terhadap korban bernama ISKANDAR Bin SYAMSU, dengan hasil pemeriksaan : Kepala dan Wajah : luka robek pada kepala bagian belakang, ukuran empat belas kali tiga sentimeter. luka robek pf!da dahi ukuran ukuran satu koma lima kali enam sentimeter. luka robek pada pipi kanan ukuran lima bias kali dua sentimeter. luka robek dari sisi kiri hidung sampai ke bibir, ukuran sepuluh kali empat sentimeter. luka robek pada pipi kiri, ukuran sepeluh kali tiga kali dua sentimeter. Halaman 25 dari 35 halaman Put.No.46/Pid/2014/PT.Pig.

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents