2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ABDULLAH RUSIK Bin f\AUHTAR berupa Pidana penjara selama seumur hidup; 3. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan; 4. Menyatakan Barang bukti berupa : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu merah; 1 (satu) buah kantong plastik warna kuning; 1 (satu) bilah parang/pedang bergagang kayu; Dirampas untuk dimusnahkan; 1 (satu) buah celana jeans warna hitam ; Dikembalikan ke keluarga korban; 5~·,_M~rtetapkan · \I 'G; , \_.- biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) yang ~~ ,fi?: _, ··~.· ~r~an kepada Negara; 1 I t~ I ~ ::; ·'>· \~J ~\ ~\'nimbang, \ . .- · bahwa Pengadilan Negeri Sekayu Nomor : ' 614/Pid.Bt-?613/PN.Sky tanggal18 Februari 2014 telah menjatuhkan putusan yang / amarnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan terdakwa Abdullah Rusik bin Muhtar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Turut Serta Melakukan Pembunuhan Berencana "; 2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan Pidana Mati; .. 3. Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan; 4. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu merah; 1 (satu) buah kantong plastik warna kuning ; 1 (satu) bilah parang/pedang bergagang kayu ;

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents