i)~~?t~k
~q_
Luka robek pada paha kiri (depan), ukuran sebelas kali empat sentih1eter.
'
t-
"
<
Luka robek pada paha kiri (depan), ukuran lima belas kali tiga sentimeter.
Luka robek pada paha kiri (belakang), ukuran dua belas kali enam kali dua
senti meter.
Luka robek pada lutut kiri, ukuran sepuluh kali sembilan sentimeter.
Luka robek pada tungkai kiri bawah, ukuran sebelas kali tiga sentimeter.
Luka robek sampai tulang pada pergelangan kaki kiri, ukuran sebelas
sentimeter.
Kesimpulan :
Telah dilakukan Visum .et Repertum periksa luar terhadap mayat laki-laki umur
kurang lebih tiga puluh sembilan tahun, dengan luka-luka tersebut diduga
dis~babkan
-'G
.
oleh benda tajam;
')
<,
ab kematian tidak dapat ditentukan karena harus dilakukan pemeriksaar.
~
·{autopsy);
-'
...~ · Perbuatan terdakwa ABDULLAH RUSIK Bin MUHTAR sebagaimana
/·
diatur dan diancar.. pidana dalam pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum
No. Reg. Perkara : PDM-189/SKY/Epp.2/1 0/2013 tanggal 08 Januari 2014,
Terdakwa telah dituntut sebagai berikut:
..
1. Menyatakan terdakwa ABDULLAH RUSIK Bin MUHTAR terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana
yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair
melanggar pasal 340 KUHP jo pasal55 ayat (1) ke-1 KUHP;
.
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents