ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
R
putusan.mahkamahagung.go.id
PUTUSAN
ng
Nomor 103/Pid/2017/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
gu
Pengadilan Tinggi Jakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara
pidana dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai
: Santa alias Aliang alias Akam ;
Tempat lahir
: Jakarta ;
Umur atau tanggal lahir
: 43 tahun/12 Desember 1973 ;
Jenis kelamin
: Laki-laki ;
Kebangsaan
: Indonesia ;
ah
k
Tempat tinggal
: Apartemen City Park Tower CC Lantai
Kecamatan
Cengkareng
Jakarta
In
do
ne
si
A
gu
ng
R
12 No. 8 Kelurahan Cengkareng Timur
Barat/KTP : Jalan Klingkit Permai A/14
Rt.003 Rw. 012 Kel. Rawa Buaya Kec.
Cengkareng Jakarta Barat ;
Agama
: Khatolik ;
Pekerjaan
: Wiraswasta ;
Pendidikan
: SMA
lik
ah
Dalam hal ini Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya Ricky
Gunawan, S.H., M.A dan kawan-kawan Advokat publik dan asisten
ub
m
Advokat publik pada Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat
ka
(Perkumpulan LBH Masyarakat) berkantor di Jalan Tebet Timur Dalam VIE
ep
Nomor 3, Tebet, Jakarta Selatan, berdasarkan surat kuasa khusus
tertanggal 10 Maret 2017 ;
on
hal 1 dari 56 hal Perkara No.18/PID/2017/PT.DK
In
d
ng
gu
A
es
R
Terdakwa telah ditahan dengan Surat Perintah/Penetapan Penahanan :
M
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ub
lik
Nama lengkap
ep
am
ah
A
berikut dalam perkara Terdakwa :
Halaman 1