ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a R putusan.mahkamahagung.go.id PUTUSAN ng Nomor 103/Pid/2017/PT.DKI DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA gu Pengadilan Tinggi Jakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai : Santa alias Aliang alias Akam ; Tempat lahir : Jakarta ; Umur atau tanggal lahir : 43 tahun/12 Desember 1973 ; Jenis kelamin : Laki-laki ; Kebangsaan : Indonesia ; ah k Tempat tinggal : Apartemen City Park Tower CC Lantai Kecamatan Cengkareng Jakarta In do ne si A gu ng R 12 No. 8 Kelurahan Cengkareng Timur Barat/KTP : Jalan Klingkit Permai A/14 Rt.003 Rw. 012 Kel. Rawa Buaya Kec. Cengkareng Jakarta Barat ; Agama : Khatolik ; Pekerjaan : Wiraswasta ; Pendidikan : SMA lik ah Dalam hal ini Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya Ricky Gunawan, S.H., M.A dan kawan-kawan Advokat publik dan asisten ub m Advokat publik pada Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat ka (Perkumpulan LBH Masyarakat) berkantor di Jalan Tebet Timur Dalam VIE ep Nomor 3, Tebet, Jakarta Selatan, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 10 Maret 2017 ; on hal 1 dari 56 hal Perkara No.18/PID/2017/PT.DK In d ng gu A es R Terdakwa telah ditahan dengan Surat Perintah/Penetapan Penahanan : M h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah ub lik Nama lengkap ep am ah A berikut dalam perkara Terdakwa : Halaman 1

Select target paragraph3