ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R SHAOYAN alias XIAO YAN ZI menemui saksi SHI JIAYI alias JIA BO ng di Pelabuhan Chunai yang saat itu saksi SHI JIAYI alias JIA BO didampingi teman wanitanya, setelah itu saksi CHEN SHAOYAN gu alias XIAO YAN ZI bersama saksi SHI JIAYI alias JIA BO naik Kapal Laut menuju ke Hongkong dan setelah di Hongkong naik Pesawat menuju ke Jakarta dan sekitar pukul 21.00 WIB sampai di Bandara A Soekrano Hatta lalu saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI dan ub lik ah saksi SHI JIAYI alias JIA BO dijemput oleh Terdakwa SANTA alias ALIANG alias AKAM kemudian oleh Terdakwa SANTA alias ALIANG am alias AKAM diantar ke Fave Hotel di Gedung LTC Glodok Jl. Hayam Wuruk No.127 Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat, setelah sampai ep di Loby Fave Hotel lalu saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI - R di Kamar 9016. Pada tanggal 16 April 2016 saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN In do ne si ah k cek in di Kamar 9032 sedangkan saksi SHI JIAYI alias JIA BO cek in A gu ng ZI dan saksi SHI JIAYI alias JIA BO bersama Terdakwa SANTA alias ALIANG alias AKAM mengadakan pertemuan dengan MENG YANG YE alias MR. TANG (DPO) membahas penerimaan barang yaitu saksi QIU JUNJIE alias JUNJI yang diperintah untuk menerima barang. Kemudian pada tanggal 27 April 2016 saksi QIU JUNJIE - lik intinya disuruh mencari Gudang untuk disewa. Kemudian pada tanggal 20 April 2016 Terdakwa CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI didatangi MENG YANG YE alias MR. TANG ub m ah alias JUNJI menerima pesan dari SIAU CIAO (DPO) melalui Wechat ka (DPO) yang ditemani seseorang tidak dikenal ke Kamar 9032, saat ep itu MENG YANG YE alias MR. TANG (DPO) menyerahkan 1 (satu) ah unit Handphone kepada Terdakwa CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN M untuk menerima saja, setelah itu MENG YANG YE alias MR. TANG on hal 18 dari 56 hal Perkara No.103/PID/2017/PT.DKI In d A gu ng (DPO) menemui saksi SHI JIAYI alias JIA BO di Kamar 9016 dan es R ZI dengan pesan tidak boleh dipakai menghubungi keluar dan hanya ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 18

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents