ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Kamar 9032 saksi TAN WEIMING alias AMING bertanya kepada ng saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI kerjanya apa disini lalu dijawab saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI tunggu saja gu karena barang belum datang. - Bahwa pada tanggal 26 Mei 2016 saksi SHI JIAYI alias JIA BO menghubungi saksi QIU JUNJIE alias JUNJI yang saat itu ada di A Negara China meminta supaya datang ke Indonesia untuk bergabung ub lik ah di Fave Hotel di Gedung LTC Glodok Jl. Hayam Wuruk No.127 Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat. Setelah itu pada tanggal 27 am Mei 2016 saksi SHI JIAYI alias JIA BO dihubungi BUDI (DPO) diberitahu barang impor dari China sudah sampai ke Indonesia dan ep setelah itu saksi SHI JIAYI alias JIA BO memberitahukan kepada - R sampai ke Indonesia. Pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2016 sekitar pukul 16.00 WIB In do ne si ah k MENG YANG YE alias MR. TANG (DPO) barang dari China sudah A gu ng Terdakwa SANTA alias ALIANG alias AKAM dihubungi oleh LIU ZHANOU (DPO) yang memberitahu barang impor dari China akan diantar ke Gudang di Ruko No.1 di Jl. Raya Perancis Kavling 1479 Kelurahan Kosambi Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang. - Kemudian pada tanggal 29 Mei 2016 Terdakwa SANTA alias ALIANG lik EKSPEDISI BUANA EXPRES di Pergudangan Sentra Industri Terpadu Tahap 1 & 2 di Jl. Elang Laut Blok E2 No.22-23 Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara untuk menjemput barang berupa 2 (dua) Set ub m ah alias AKAM dihubungi BUDI (DPO) intinya disuruh datang ke ka Moulding berisikan Narkotika jenis Shabu. Pada hari yang sama saksi ep SHI JIAYI alias JIA BO menerima uang dari CENG A YUE (DPO) ah sejumlah Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) selanjutnya uang on hal 8 dari 56 hal Perkara No.103/PID/2017/PT.DKI In d A gu hari. ng M saksi TAN WEIMING alias AMING untuk biaya operasional sehari- es R diserahkan kepada saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI dan ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 8

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents