ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R MR. TANG (DPO) bersama LIU ZHANOU (DPO) mulai membongkar ng 2 (dua) Set Cetakan Mesin Moulding dan setelah dibuka Terdakwa SANTA alias ALIANG alias AKAM bersama ADUL (DPO) melihat dari gu dalam 2 (dua) Set Cetakan Mesin Moulding tersebut terdapat Narkotika jenis Shabu sebanyak 20 (dua) puluh bungkus plastik masing-masing plastik berat brutto 1.000 (seribu) gram sehingga A berat shabu seluruhnya 20.000 (dua puluh ribu) gram atau seberat 20 ub lik ah Kilo Gram. Selanjutnya shabu tersebut dimasukkan kedalam 2 (dua) buah Koper warna merah dan warna pink masing-masing kopor berisi am 10 (sepuluh) puluh Kilo Gram Shabu dan setelah itu Terdakwa SANTA alias ALIANG alias AKAM bersama ADUL (DPO) mengetes ah k - ep shabu dengan cara mengkonsumsi sedikit dan hasilnya shabu bagus. Kemudian sekitar pukul 18.30 WIB Terdakwa SANTA alias ALIANG R alias AKAM bersama MENG YANG YE alias MR. TANG (DPO) dan In do ne si ADUL (DPO) membawa 2 (dua) Kopoer berisikan shabu ke Fave A gu ng Hotel di Gedung LTC Glodok Jl. Hayam Wuruk No.127 Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat menggunakan Mobil Luxio Nomor Polisi B1072-BRE warna silver disimpan di Kamar 9032 Fave Hotel yang mana ketika itu saksi TAN WEIMING alias AMING bersama saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI dan saksi SHI JIAYI alias JIA lik tahu Shabu sudah ada di Kamar 9032 selanjutnya saksi TAN WEIMING alias AMING bersama saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI dan saksi SHI JIAYI alias JIA BO pulang ke Kamar 9032 lalu ub m ah BO sedang makan diluar Hotel yaitu didaerah Gajah Mada. Setelah ka saksi SHI JIAYI alias JIA BO menerima 2 (dua) buah Koper warna ep merah dan warna pink masing-masing kopor berisi 10 (sepuluh) ah puluh Kilo Gram Shabu dari MENG YANG YE alias MR. TANG es on hal 10 dari 56 hal Perkara No.103/PID/2017/PT.DKI In d A gu ng M Fave Hotel. R (DPO), kemudian kopor berisikan shabu disimpan di Kamar 9032 ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 10

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents