•A d. Yang bertindak sebagai importir adalah PT. BARAT MAKMUR LESTARI: e. Dokumen import berupa : a. Bill of Lading (B/L) tercatat atas nama PT. BARAT MAKMUR LESTARI sebagai Importir dan SAN LOK TRADING sebagai pengirim (Eksportir); b. Invoice tercatat atas nama REACHWIDE INTERNATIONAL LIMITED: c. Packing List terbit dan tercatat atas nama REACHWIDE INTERNATIONAL LIMITED ; f. Berdasarkan dokumen impor barang yang diimpor tercatat berupa tepung terigu pakan ternak; g. Pada bulan September Stephen mengirimkan tepung terigu tersebut ke Indonesia; h. Setelah konteiner yang membawa tepung terigu sampai di wilayah Pabean Tanjung Priok Jakarta Utara, dilakukan pemeriksaan melalui Hi Co Scane dan hasil Hi Co Scane menunjukkan adanya barang yang mencurigakan di dalam konteiner diantara bags-bags tepung terigu berupa beberapa dus yang berbeda der^gan bags tepung terigu ; I. Bagian Kepabeanan menyampaikan kondisi tersebut kepada Sihar Tobing sebagai orang yang dimintakan bantuan untuk mengurus ijin pabean. Oleh Sihar Tobing kondisi tersebut diteruskan ke Christian sebagai orang yang diminta bantuan kepada Sihar Tobing dengan menyatakan ada barang yang mencurigakan di dalam konteiner yang mengangkut tepung terigu tersebut dan tolong tanyakan kepada pemiliknya barang apa itu; j. Atas adanya informasi yang disampaikan oleh Sihar Tobing tersebut Christian dengan ekspresi dan reaksi spontan menanyakan perihal barang yang mencurigakan tersebut kepada Stephen sebagai pemilik barang dan oleh Stephen dijawab itu barang titipan teman orang Malaysia dan ia juga tidak tahu barang apa itu; 13. Bahwa berdasarkan alat-alat bukti hukum yang sah yang terdapat di persidangan yaitu berupa: a. Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB); Hal. 29 dari 54 hal. Put. No. 735 K/PID.SUS/2009

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents