.. ? • dan dinyatakan terbukti telah mengimpor Psikotropika. Karena Pemohon Kasasi/Christian bukan importirnya dan juga tidak mengetahui, tidak mempunyai kesadaran, tidak mempunyai rencana dan tidak pernah membicarakan atau tidak pernaii menyepakati ekspor impor ekstasi dengan Steplien ; Sedangkan untuk adanya tindakan ekspor dan impor tersebut liaruslah didasari adanya kesadaran, pengetahuan dan rencana kedua belah piliak untuk melakukannya. Dan untuk dapat disebut sebagai orang yang mengimpor, maka pelaku tersebut haruslah mempunyai kesadaran, maksud, pengetahuan dan rencana untuk melakukannya dalam art! mengetahui jenis dan wujud barang yang dlimpornya dan kemudian haruslah adanya kesadaran kerjasama dengan importirnya, sedangkan Pemohon Kasasi/Terdakwa Christian tidak mengetahui samasekali jenis, wujud dan keberadaan barangnya, tidak pernah bekerjasama dan tidak pemah membicarakan bisnis ekspor impor Psikotropika (ekstasi) dengan Stephen; 18. Bahwa berdasarkan persidangan, bisnis alat bukti yang hukum dibicarakan yang terungkap antara di Pemohon kasasi/Terdakwa dengan Stephen adalah murni bisnis penjualan tepung terigu di Indonesia. Sedangkan keberadaan ekstasi yang diselundupkan Stephen di dalam konteiner yang membawa tepung terigu untuk dijualkan oleh Pemohon Kasasi/Christian yang telah mengakibatkan Terdakwa Christian didakwa dan dijatuhi hukuman mati dalam perkara ini, adalah merupakan suatu kondisi yang menyesatkan/tersesat sebagai akibat dari perbuatan Stephen yang menyesatkan Pemohon Kasasi/Terdakwa Christian dengan menyelundupkan Psikotropika atau ekstasi di dalam konteiner yang mengangkut tepung terigu yang akan dipasarkan Pemohon Kasasi; Sedangkan bisnis yang disepakati serta yang dikomunikasikan sebelumnya adalah bisnis penjualan tepung terigu di Indonesia yang oleh Stephen dimintakan bantuan untuk mencari orang yang bisa mengurus ijin impornya, namun ternyata di dalam konteiner yang mengangkut tepung terigu tersebut oleh Stephen ternyata tanpa sepengetahuan Christian telah dislsipi atau diselundupkan Psikotropika (ekstasi); Hal. 33dari 54 hal. Put. No. 735 K/PID.SUS/2009 l/

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents