.>3 24. Bahwa Pemohon Kasasi/Terdakwa Christian keberatan terhadap pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan Tinggi Jakarta yang diambil alih dari pertimbangan hukum putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat halaman 62 allnea kedua dan ketiga sebagai pertimbangan hukum sendiri, yang berbunyl sebagai berikut: " Menimbang, bahwa dakwaan Kesatu Primair Pununtut Umum di junto - kan pada Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP padahal dakwaan tersebut telah di junto - kan pada ayat (2) nya ; " Karena ayat (2) nya itu merupakan pemberatan yang dilakukan secara terorganisir artinya dilakukan bukan oleh hanya seorang Terdakwa maka bila di junto - kan pada Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang memandang mengatur tentang itu menjadi penyertaan, berlebihan, jadi Majelis tidak Hakim perlu lagi dipertimbangkan"; 25. Bahwa menurut pendapat Pemohon Kasasi, pertimbangan hukum Judex Facti tersebut adalah keliru dan tidak benar; Ketentuan Pasal 59 ajat (2) UU No. 5 Tahun 1997 tentang iA If Psikotropika memang benar mengatur mengenai pemberatan hukuman sebagaimana telah dikemukakan oleh Judex Facti di dalam pertimbangan hukumnya, akan tetapi ketentuan tersebut jelas bukan merupakan ketentuan yang mengatur mengenai kualifikasi pelaku tindak pidana; Ketentuan yang mengatur mengenai kualifikasi pelaku tindak pidana adalah ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kualifikasi pelaku tindak pidana yang terdapat di dalam ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terdiri 4 jenis, masing-masing sebagai berikut: a. Orang yang melakukan ; b. Orang yang menyuruh melakukan ; c. Orang yang turut melakukan ; d. Orang yang dengan pemberian salah memakai kekuasaan, memakai kekerasan dsb; Ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah di juncto-kan oleh Jaksa/Penuntut Umum kedalam perkara pokok yang didakwakan Jaksa/Penuntut Umum, dalam hal ini Pasal 59 ayat (1) ke-1 huruf d dan ayat (2). Oleh karena itu, dakwaan Jaksa/Penuntut Umum yang berkaitan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ini wajib diuraikan dan dibuktikan oleh Jaksa/Penuntut Umum. Sebab apabila tidak Hal. 36 dari 54 hal. Put. No. 735 K/PID.SUS/2009

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents