hukum berikutnya dinyatakan mustahil Terdakwa Christian tidak
mengetahuinya. Jadi dalam hal ini Judex Facti memaksakan
kesimpulan hukumnya ;
31. Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti yang tidak konsisten ini
jelas tidak dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis, sehingga
tidak layak dipertahankan untuk nnenetapkan suatu fakta dan status
hukum atas suatu keadaan, oleh karenanya harus ditolak, dianulir
dan dibatalkan;
Judex Facti Pengadilan Tinggi Jakarta telah salah dan/atau tidak
menerapkan hukum sebagaimana mestinya, yaitu terkait unsur" secara
V.
terorganisir " dalam Pasal 59 ayat (1) huruf d jo. ayat (2) UndangUndang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika ;
32. Pemohon KasasI tidak sependapat dan keberatan serta menolak
pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Barat
pada halaman 61 alinea kelima jo. amar putusan point 1 (satu),
hamalan 66 yang diambii aiih sebagai pertimbangan sendiri oleh
Judex Facti Pengadilan Tinggi Jakarta, yang berbunyi sebagai
i
A.
(/•-
\^h%
\ r>"
•
berikut:
" Menimbang. bahwa sebagaimana terungkap dalam pertimbangan
di atas bahwa kelompok Terdakwa bersama Stephen dan kawankawan merupakan kelompok yang terorganisir, maka anggota
kelompok tersebut ' bertanggung jawab atas perbuatan yang
dilakukan oleh kelompoknya";
Selanjutnya pada amar putusan dinyatakan :
" 1. Menyatakan Terdakwa Christian sebagaimana identitasnya
tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan kejahatan : Mengimport Psikotropika Golongan 1secara
terorganisir";
33. Bahwa menurut pendapat Pemohon Kasasi, pertimbangan hukum
Judex Facti maupun amar putusannya yang menyatakan Pemohon
Kasasi merupakan kelompok terorganisir dan terbukti mengimpor
Psikotropika secara terorganisir adalah keliru dan tidak benar serta
tidak berdasar hukum;
34. Bahwa Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
tidak memberi penjelasan mengenai maksud dan pengertian dari
" terorganisirDemikian juga di dalam ketentuan Undang-Undang
No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika ;
Hal. 40 dari 54 hal. Put. No. 735 K/PID.SUS/2009
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents