v;->* «•
fakta yang diambil alih sebagai pertimbangan hukum sendiri oleh
Pengadilan Tinggi Jakarta yang berbunyi sebagai berikut:
" Bahwa saksi Muhammad Rizki HamdanI alias Kiki bertanya
kepada saksi Sihar Gerrits Tobing dan saksi Sihar Gen*its Tobing
bertanya pula kepada Terdakwa Christian, yang dijawab Terdakwa "
Oh yang punya barang ada di l\/1alaysia, tapi saya jamin ini tidak ada
apa-apa";
Selanjutnya pertimbangan hukum tersebut dilanjutkan dengan
pertimbangan hukum pada halaman 61 yang menyatakan Pemohon
Kasasi mengambil alih tanggungjawab keberadaan barang dengan
pertimbangan hukum sebagai berikut:
" Dan setelah Terdakwa mengetahui adanya barang " X " tersebut
Terdakwa mengambil alih tanggungjawab keberadaan barang
tersebut dengan mengatakan " Saya jamin ini tidak ada apa-apa";
Jika dicermati keterangan saksi Sihar Gerrits Tobing pada halaman
36 surat putusan memuat keterangan-keterangan saksi Sihar
Gerrits Tobing, pada faktanya tidak terdapat adanya kata-kata atau
keterangan yang menyatakan Pemohon Kasasi menjamin tidak ada
apa-apa atas barang tersebut;
Sehingga dengan demikian jelas pertimbangan hukum Judex Facti
tidak didasarkan pada fakta hukum yang sebenarnya terjadi di
persidangan, akan te^api bersifat imajinasi dan tidak factual;
Secara yuridis pertimbangan hukum Judex Facti dalam hal ini tidak
dapat dijadikan sebagai dasar hukum menetapkan status dan
melakukan pembebanan tanggungjawab hukum serta melakukan
penghukuman maupun melakukan pemberatan hukuman terhadap
seseorang in casu Pemohon Kasasi;
Oleh karena itu, pertimbangan hukum Judex Facti dalam hal ini juga
tidak dapat dipertahankan dan harus dianulir serta ditolak;
IX.
Judex Facti telah tidak melaksanakan tata cara mengadiii menurut
undang-undang;
48. Bahwa dalam pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan Tinggi
Jakarta pada halaman 50 alinea keempat surat putusan Pengadilan
Negeri Jakarta Barat, terkait dengan requisitor Jaksa/Penuntut
Umum telah dipertimbangkan sebagai berikut:
" Menimbang, bahwa dakwaan Jaksa/Penuntut Umum yang
dibacakan pada permulaan sidang, yaitu pada tanggal 12 Mei 2008
Hal. 48 dari 54 hal. Put No. 735 K/PID.SUS/2009 /
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents