«h ternyata berbeda dengan dakwaan Penuntut Umum yang dibuat daiam requisitomya, maka Majelis tetap pada dakwaan yang telah dibacakan pada awal persidangan perkara ini yang menjadi dasar pertimbangannya yaitu dakwaan yang dirumuskan kombinasi altematif subsidaritas"; 49. Bahwa dengan pertimbangan hukum tersebut jelas bahwa penuntutan yang dilakukan oleh Jaksa/Penuntut Umum dalam perkara, ini tidak sah dan cacat hukum, karena dakwaan sebagai dasar penuntutannya telah tidak konsisten atau berbeda-beda antar dakwaan yang dibacakan di persidangan dengan dakwaan yang dimuat di dalam surat requisitor sebagai dasar penuntutan hukum terhadap Terdakwa Christian. Padahal menurut ketentuan hukum acara, landasan hukum penuntutan di dalam perkara pidana adalah surat dakwaan; Jika dakwaan yang menjadi landasan penuntutan tidak sama dengan dakwaan yang dibacakan di persidangan sebagai dasar dan landasan pemeriksaan perkara, maka jelas surat requisitor Jaksa/Penuntut Umum menjadi cacat hukum, sehingga penuntutan hukum yang diajukan oleh Jaksa/Penuntut Umum, terhadap Terdakwa >/ \A ^ Christian juga menjadi tidak sah ; Oleh karena itu Judex Facti Pengadilan Tinggi Jakarta secara yuridis tidak mempunyai dasar landasan menjatuhkan putusan atas penuntutan yang dilakukan, Jaksa/Penuntut Umum, atau setidak- tidaknya Judex Facti Pengadilan Tinggi Jakarta telah menjatuhkan putusannya atas dasar pertimbangan pada surat requisitor/penuntutan yang cacat hukum. Seharusnya menurut ketentuan hukum acara pidana Judex Facti Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan bahwa dakwaan dan/atau requisitor Jaksa/Penuntut Umum dalam perkara ini dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima dan membebaskan Terdakwa Christian dari dakwacvn maupun penuntutan Jaksa/Penuntut Umurn. Akan tetapi ternyata Judex Facti tetap mempertimbangkan dan menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa Christian dengan landasan surat requisitor/penuntutan yang mengandung cacat hukum; Dengan demikian, Judex Facti Pengadilan Tinggi Jakarta telah terbukti tidak melaksanakan tata cara mengadili menurut hukum ; Hal. 49 dari 54 hal. Put. No. 735 K/PID.SUS/2009 Y

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents