A ^ P.
mengadilinya, mengimpor Psikotropika Golongan I selain untuk kepentingan
ilmu pengetahuan, dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa sebelumnya telah mengenal Stephen als. Stalin Law als.
Albert (DPO) dalam hubungan bisnis, kemudian pada sekitar bulan Agustus
2007, Stephen als. Stalin Law als. Albert menawarkan kepada Terdakwa
untuk menjualkan tepung terigu di Indonesia yang akan dikirim oleh Stephen
als. Stalin Law als. Albert yaitu sejumlah 1 kontainer berisi tepung 20 feet
dari Hongkong serta meminta kepada Terdakwa untuk mengunjs
pengeluaran kontainer tersebut dari Pelabuhan Tanjung Prick dan Terdakwa
menyanggupi penawaran tersebut, selanjutnya Terdakwa menghubungi
SiharTobing untuk meminta bantuan untuk pengunjsan pengeluaran barang
berupa 1 kontainer tepung terigu dan disanggupi oleh SiharTobing ;
-
Bahwa kemudian Terdakwa menerima dokumen-dokumen impor dari
Stephen als. Stalin Law als. Albert berupa dokumen B/L (Bill of Lading),
invoice dan packing list tepung terigu yang akan masuk ke Pelabuhan
Tanjung Priok, lalu Terdakwa membawa dokumen-dokumen tersebut dan
menyerahkannya kepada Sihar Tobing, yang ditindak lanjuti oleh Sihar
bbing dengan menghubungi kembali Terdakwa dengan menyampaikan
'^i^a importirnya PT. Barat Laut Makmur Lestari, selanjutnya Terdakwa
le^hyampaikan kepada Stephen als. Stalin Law als. Albert nama importirnya
adalah PT. Barat Laut Makmur Lestari;
Bahwa Terdakwa bersama Stephen als. Stalin Law als. Albert selanjutnya
mempersiapkan kedatangan kiriman barang tersebut, dengan mencari
gudang untuk tempat penyimpanan barang yang akan datang dari
Hongkong, dan menemukan gudang berupa ruko yang terdiri dari bangunan
bertingkat yang beralamat di Jl. Kapuk Kamal Raya No. 20 A Blok B.8
Cengkareng Jakarta Barat, lalu pada tanggal 29 Agustus 2007 Terdakwa
melakukan perjanjian sewa menyewa gudang untuk penyimpanan barang
tersebut dengan harga yang telah disepakati sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga
puluh lima juta rupiah) dengan pemilik gudang saksi Sutomo Ryadi di Kantor
Notaris SIti Masnuroh, SH. di Jl. Pluit Karang Barat Blok PS2 No. 101 a,
Jakarta Utara;
Bahwa selanjutnya Petugas Pabean yakni saksi Atma Wijaya yang bertugas
melayani penerimaan dokumen dan melayani pemeriksaan jalur merah
melalui HI Co Scan memberikan perintah kepada saksi Purnomo Heru
Wuryanto untuk melakukan pemeriksaan Hi Co Scan atas kontainer Nomor
WHLU 2743048/20 feet, dan kemudian print out hasil Hi Co Scan sebanyak
Hal. 7 dari 54 hal. Put. No. 735 K/PID.SL(Sy2009 %/
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents