C"
A'
1(satu) lembar diserahkan kepada saksi Kiki yang berada di tempat tersebut
menunggui pengecekan scan kontainer;
Bahwa kemudian saksi Edi Sudarnoto selaku Petugas Pabean melihat di
komputer ada perbedaan warna yang tampak diantara sak-sak muatan
kontainer tersebut dan selanjutnya Hi Co Scan diberitaiiukan kepada saksi
Kiki, dan Edi Sudarnoto mengatakan gambar tersebut ada kecurigaan, laiu
saksi Kiki meminta print out hasil Hi Co Scan kontainer Nomor WHLU
2743048/20 feet tersebut, dan memberikannya kepada saksi Sihar Tobing
dan saksi Sihar Tobing selanjutnya menghubungi Terdakwa Christian
dengan mengatakan kepada Terdakwa "Bahwa di dalam kontainer tersebut
ada barang yang dicurigakan atau tidak sesuai dengan gambar atas bawah,
dan kiri kanan yang terietak di tengah kontainer" dan meminta Terdakwa
untuk melaporkan kepada Stephen dan meminta uang pengurusan tersebut
sebesarRp. 100.000.000,- (seratusjuta rupiah), sambil memberikan hasil Hi
Co Scan barang tersebut dan mengatakan kepada Terdakwa " Ini
gambarnya ada buram-buram dan ada barang apa, dan coba tanyakan
sama yang punya barang, dan apabila ada apa-apa di daiam kontainer,
Sihar meminta yang punya barang suruh buat pernyataan, dan dijawab
oleh Terdakwa " Oh yang punya barang ada di Malaysia, tapi saya jamin ini
i:
^
tjdak ada apa-apa";
P,';^ "^Selanjutnya Terdakwa menghubungi Stephen untuk melaporkan adanya
^l^:?'$/'kecurigaan atas hasil Scan kontainer barang berupa tepung terigu sebanyak
710 sak tersebut, bahwa hasil Hi Co Scan ada gambar buram-buram, dan
Stephen menjawab bahwa di dalam kontainer tersebut ada titipan barang
teman namun tidak dijelaskan nama temannya tersebut. dan Stephen
menanyakan kepada Terdakwa tolong diatur agar barang-barang tersebut
bisa ke luar dari Pelabuhan Laut Tanjung Priok dan tanyakan minta berapa
biayanya, kemudian Terdakwa menanyakan kepada Sihar Tobing berapa
biayanya agar barang tersebut bisa ke luar dari pelabuhan, dan dijawab
SiharTobing biayanya sebesar Rp. 100.000.000,- (seratusjuta rupiah);
- Kemudian Stephen mengirimkan orangnya yang bernama Andrew (DPO)
untuk bertemu dengan Terdakwa untuk menyerahkan uang kontan sebesar
Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan seteiah bertemu dengan
Terdakwa, Andrew menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa dengan
memberikan hasil Hi Co Scar"! kontainer berisi tepung terigu 710 sak ;
-
Bahwa pada malam harinya sekitar jam 19.00 WIB, atas perintah Sihar
Tobing, Terdakwa bertemu dengan saksi Hari Sutardjo di Cafe 0 La La
Hal. 8 dari 54 hal. Put. No. 735 K/PID.SUS/2009
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents