Hayam Wumk dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 20.000.000,- (dua
puluh juta rupiah) dan pagi harinya Terdakwa menyerahkan sisa uang
sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) kepada Sihar Tobing di
rumah ibunya di Gang Kaji No. 50 Jakarta Pusat;
Bahwa selanjutnya setelah kontalner berisi tepung dan barang yang
mencurigakan tersebut dapat ke luar dari Pelabuhan Tanjung Priok,
selanjutnya saksi Kiki memberitahukan kepada sopir kontalner Nomor WHLU
2743048 agar terigu tersebut diantar ke gudang yang beralamat di Ji. Kapuk
Raya Blok B.8 Cengkareng JaJ<arta Barat;
Bahwa pada sekitar pukul 17.00 WIB Sihar Tobing dengan menggunakan
telepon genggamnya menghubungi Terdakwa untuk memberitahukan bahwa
kontalner barang yang akan dibawa dari pelabuhan menuju gudang telah ke
luar dari daerah pabean dan Terdakwa diminta untuk mengawasi
pembongkaran/penurunan barang tersebut dari kontalner;
Bahwa sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa dengan menggunakan mobil
Avanza warna biru B 1834 tiba di gudang dan melihat Andrew dan Lim Jit
Wee di areal parkiran gudang dan yang saat itu juga Terdakwa
emperlihatkan gambar Hi Co Scan kontainer Nomor WHLU 2743048/20
f\
Y^kepada Andrew als. Heri als. Cow Yew als. Cheong Mun Yau dan Lim Jit
, iWee (Terdakwa dalam berkas yang lain), dan setelah itu Andrew als. Heri
V
\ ' T- ;
\ i
;
Cow Yew als. Cheong Mun Yau (DPO) menyuruh Lim Jit Wee
(Terdakwa dalam berkas yang lain) untuk mengawasi orang-orang yang
menurunkan barang-barang dari kontainer tersebut ke dalam gudang di Jl.
Kapuk Kamal Raya No. 20 A Blok B.8 Cengkareng Jakarta Barat dan
dipisahkan antara sak-sak tepung terigu di sebelah kiri gudang dan kotak-
kotak kardus kemasan yang berada di sebelah kanan gudang ;
-
Bahwa Terdakwa selaku pemilik gudang tersebut mengawasi penurunan
barang, dan memberikan uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu
rupiah) kepada pengawas penurunan barang dan yang membayar upah kuli
panggul dan uang makan kuli panggul sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima
puluh ribu rupiah) untuk sekitar 7 (tujuh) orang kuli panggul;
-
Bahwa barang-barang yang berupa kemasan kardus yang dlturunkan dan di
simpan di dalam gudang milik Terdakwa berasal dari gudang Jl. Kapuk
Kamal Raya No. 20 A Blok B.8 atau yang juga dikenal dengan nama Taman
Palem Lestari No. B.8. Boks-boks tersebut dibawa ke Apartemen Taman
Anggrek Tower 5 Lt. 9 Nomor 19 A Jakarta Barat oleh orang kepercayaan
Cece als. Jet Lie Chandra yang bemama Arifin (DPO), yang saat itu
Hal. 9 dari 54hal. Put. No. 735 K/PID.SUS/2009 yy
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents