ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
KHOLISAN NKOMO memberikan Heroin kepada MARLENA yang bertugas
mengantarkannya;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari Pejabat yang berwenang untuk
ng
menerima maupun menyerahkan Heroin dari dan kepada siapapun;
Bahwa barang bukti yang ditemukan di rumah Terdakwa maupun di rumah
gu
IZUCHUKWU OKOLOAJA alias KHOLISAN NKOMO yang diterima dari
Saksi HILLARY K. CHIMEZIE
merupakan Narkotika jenis Heroin
masing:
a. Nomor LAB.3572/KNF/2002 tanggal 3 September 2002 yang menyim-
ub
lik
ah
A
berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Labolatoris Kriminalistik, masing-
pulkan barang bukti 1 (satu) buah kantong plastik berisikan serbuk
warna putih dengan berat netto 48,2161 gram, setelah diperiksa secara
am
Laboratorium adalah benar mengandung Heroina dan terdaftar dalam
Golongan I Nomor Urut 19 Lampiran Undang-Undang Republik
ah
k
b. Nomor
ep
Indonesia Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika;
LAB.3826/KNF/2002
tanggal
7
Oktober
2002
yang
R
menyimpulkan barang bukti berupa :
In
do
ne
si
- 2 (dua) buah kantong plastik Nomor 1 masing-masing berisikan
serbuk warna krem dengan berat netto seluruhnya 165,9972 gram;
A
gu
ng
- 2 (dua) buah kantong plastik Nomor 2 masing-masing berisikan
serbuk warna putih dengan berat netto seluruhnya 236,8641 gram;
- 2 (dua) buah kantong plastik Nomor 3 masing-masing berisikan
serbuk warna kuning dengan berat netto seluruhnya 26,1239 gram ;
Setelah diperiksa secara Laboratorium adalah benar mengandung
Heroina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 19 Lampiran
c.
lik
Narkotika;
Nomor LAB.3825/KNF/2002 tanggal 7 Oktober 2002 yang menyimpulkan barang bukti berupa:
ub
m
ah
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1997 tentang
- 1 (satu) buah kantong plastik dengan Kode 1 berisikan serbuk warna
ep
ka
krem dengan berat netto seluruhnya 102,1596 gram;
- 1 (satu) buah kantong plastik Kode 2 berisikan serbuk warna krem
ah
dengan berat netto seluruhnya 25,7379 gram ;
M
Heroina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 19 Lampiran
ng
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1997 tentang
on
Hal. 10 dari 47 hal. Put. No.144 PK /Pid.Sus/2016
In
d
A
gu
Narkotika ;
es
R
Setelah diperiksa secara Laboratorium adalah benar mengandung
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 10
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents