ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
tanggal
23
September 2002
R
d. Nomor LAB.3827/KNF/2002
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
yang
menyimpulkan barang bukti 1 (satu) buah kantong plastik berisikan
ng
serbuk warna putih kecoklatan dengan berat netto 8,0702 gram, setelah
diperiksa secara Laboratorium adalah benar mengandung Heroina dan
terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 19 Lampiran Undang-Undang
gu
Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika ;
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana menurut ketentuan
A
Pasal 82 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang
Narkotika jo.. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo.. Pasal 64 ayat (1)
ATAU
KEDUA:
am
PRIMAIR:
ub
lik
ah
KUHPidana jo.. Pasal 84 ayat (2) KUHAP;
Bahwa mereka Terdakwa MICHAEL TITUS IGWEH
maupun
secara
bersama-sama
ep
sendiri-sendiri
ah
k
OKOLOAJA alias KHOLISAN NKOMO, MARLENA
dengan
baik bertindak
IZUCHUKWU
(keduanya yang telah
meninggal dunia) serta HILLARY K. CHIMEZIE (dalam berkas perkara yang
In
do
ne
si
R
disidangkan tersendiri), pada hari Kamis, tanggal 22 Agustus 2002 sekitar jam
11.00 WIB dan pada hari Kamis, tanggal 29 Agustus 2002 sekira jam 17.00
A
gu
ng
WIB dan pada hari Kamis, tanggal 31 Agustus 2002 sekitar pukul 17.00 WIB
atau setidak-tidaknya pada waktu lainnya di bulan Agustus tahun 2002,
bertempat di Villa Melati Mas Blok A.2 Nomor 17 BSD Tangerang dan di BSD
Sektor 12/4 Nomor 23 Tangerang atau setidak-tidaknya di tempat lainnya yang
masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang, telah melakukan
beberapa perbuatan perhubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang
lik
hukum memiliki, menyimpan untuk dimiliki atau untuk persediaan, atau
menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Heroin yang dilakukan
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 22 Agustus 2002 sekira jam 11.00 WIB,
Saksi S. BAMBANG H. dan Saksi SUGENG HS. beserta Tim berhasil
ep
menangkap MARLENA di Villa Melati Mas BSD Tangerang, dan ditemukan
Bahwa dari hasil interogasi terhadap MARLENA diketahui bahwa 1 (satu)
bungkus plastik berisi Heroin dari dalam tas yang dibawa oleh MARLENA
ng
on
Hal. 11 dari 47 hal. Put. No.144 PK /Pid.Sus/2016
In
d
A
gu
tersebut diterima dan IZUCHUKWU OKOLOAJA alias KHOLISAN NKOMO
es
oleh MARLENA;
R
barang bukti Heroin seberat brutto 50 gram dari dalam tas yang dibawa
M
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ub
secara terorganisasi, dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
ka
m
ah
sebagai satu perbuatan yang diteruskan, secara tanpa hak dan melawan
Halaman 11
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents