ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
selanjutnya
R
yang tinggal di Villa Melati Mas Blok A.2 Nomor 17 BSD Tangerang,
pada
hari
itu
juga
dilakukan
penangkapan
sekaligus
ng
penggeledahan terhadap IZUCHUKWU OKOLOAJA alias KHOLISAN
NKOMO di Villa Melati Mas Blok A.2 Nomor 17 Tangerang dan ditemukan
1 (satu) bungkus plastik berisi Heroin (berat brutto 50 gram) tepatnya di
gu
salah satu kamar, di dalam tas, dengan disaksikan pula oleh IZUCHUKWU
OKOLOAJA alias KHOLISAN NKOMO;
Bahwa
berdasarkan
pengakuan
dan
petunjuk
dari
IZUCHUKWU
OKOLOAJA alias KHOLISAN NKOMO diketahui bahwa 1 (satu) bungkus
plastik berisi Heroin tersebut diterima dari Terdakwa MICHAEL TITUS
IGWEH
ub
lik
ah
A
di BSD Sektor 12/4 Nomor 23 Tangerang. Dan saat itu juga
dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa MICHAEL
am
TITUS IGWEH
di BSD Sektor 12/4 Nomor 23 Tangerang namun tidak
didapatkan barang bukti. Kemudian Terdakwa MICHAEL TITUS IGWEH
ep
dan IZUCHUKWU OKOLOAJA alias KHOLISAN NKOMO dan MARLENA
ah
k
beserta barang buktinya dibawa ke Sat.Tik Polda Metro Jaya untuk
dilakukan proses Penyidikan;
Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2002 sekitar pukul 17.00 WIB, dilakukan
In
do
ne
si
R
penggeledahan di rumah IZUCHUKWU OKOLOAJA alias KHOLISAN
A
gu
ng
NKOMO di Villa Melati Mas Blok A.2 Nomor 17 BSD Tangerang maupun di
rumah Terdakwa MICHAEL TITUS IGWEH di BSD Sektor 12/4 Nomor 23
Tangerang yang hasilnya sebagai berikut:
-
Di rumah IZUCHUKWU OKOLOAJA alias KHOLISAN NKOMO di Villa
Melati Mas Blok A.2 Nomor 17 BSD Tangerang ditemukan Heroin
dengan berat brutto 4500 gram dari atas eternit berikut 1 buah
berisi Heroin berat brutto 1.100 gram;
lik
- 1 (satu) kaos kaki warna hitam berisi 11 (sebelas) bungkus plastik
- 1 (satu) kaos kaki warna biru berisi 14 (empat betas) bungkus plastik
ub
m
ah
timbangan merk Tanita, dengan perincian sebagai berikut:
berisi Heroin berat brutto 1.400 gram;
ka
- 1 (satu) kaos kaki warna abu-abu berisi 2 (dua) bungkus plastik
ep
berisi Heroin berat brutto 200 gram;
ah
- 1 (satu) kardus seterika berisi 8 (delapan) bungkus plastik berisi
- 1 (satu) bungkus plastik warna putih berisi 10 (sepuluh) bungkus
ng
M
plastik berisi Heroin berat brutto 1.000 gram ;
on
Hal. 12 dari 47 hal. Put. No.144 PK /Pid.Sus/2016
In
d
A
gu
- 1 (satu) buah timbangan merk Tanita ;
es
R
Heroin berat brutto 800 gram;
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 12
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents