ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id selanjutnya R yang tinggal di Villa Melati Mas Blok A.2 Nomor 17 BSD Tangerang, pada hari itu juga dilakukan penangkapan sekaligus ng penggeledahan terhadap IZUCHUKWU OKOLOAJA alias KHOLISAN NKOMO di Villa Melati Mas Blok A.2 Nomor 17 Tangerang dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik berisi Heroin (berat brutto 50 gram) tepatnya di gu salah satu kamar, di dalam tas, dengan disaksikan pula oleh IZUCHUKWU OKOLOAJA alias KHOLISAN NKOMO; Bahwa berdasarkan pengakuan dan petunjuk dari IZUCHUKWU OKOLOAJA alias KHOLISAN NKOMO diketahui bahwa 1 (satu) bungkus plastik berisi Heroin tersebut diterima dari Terdakwa MICHAEL TITUS IGWEH ub lik ah A  di BSD Sektor 12/4 Nomor 23 Tangerang. Dan saat itu juga dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa MICHAEL am TITUS IGWEH di BSD Sektor 12/4 Nomor 23 Tangerang namun tidak didapatkan barang bukti. Kemudian Terdakwa MICHAEL TITUS IGWEH ep dan IZUCHUKWU OKOLOAJA alias KHOLISAN NKOMO dan MARLENA ah k beserta barang buktinya dibawa ke Sat.Tik Polda Metro Jaya untuk dilakukan proses Penyidikan; Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2002 sekitar pukul 17.00 WIB, dilakukan In do ne si R  penggeledahan di rumah IZUCHUKWU OKOLOAJA alias KHOLISAN A gu ng NKOMO di Villa Melati Mas Blok A.2 Nomor 17 BSD Tangerang maupun di rumah Terdakwa MICHAEL TITUS IGWEH di BSD Sektor 12/4 Nomor 23 Tangerang yang hasilnya sebagai berikut: - Di rumah IZUCHUKWU OKOLOAJA alias KHOLISAN NKOMO di Villa Melati Mas Blok A.2 Nomor 17 BSD Tangerang ditemukan Heroin dengan berat brutto 4500 gram dari atas eternit berikut 1 buah berisi Heroin berat brutto 1.100 gram; lik - 1 (satu) kaos kaki warna hitam berisi 11 (sebelas) bungkus plastik - 1 (satu) kaos kaki warna biru berisi 14 (empat betas) bungkus plastik ub m ah timbangan merk Tanita, dengan perincian sebagai berikut: berisi Heroin berat brutto 1.400 gram; ka - 1 (satu) kaos kaki warna abu-abu berisi 2 (dua) bungkus plastik ep berisi Heroin berat brutto 200 gram; ah - 1 (satu) kardus seterika berisi 8 (delapan) bungkus plastik berisi - 1 (satu) bungkus plastik warna putih berisi 10 (sepuluh) bungkus ng M plastik berisi Heroin berat brutto 1.000 gram ; on Hal. 12 dari 47 hal. Put. No.144 PK /Pid.Sus/2016 In d A gu - 1 (satu) buah timbangan merk Tanita ; es R Heroin berat brutto 800 gram; ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 12

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents