ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R - 1 (satu) bungkus plastik warna putih berisi 10 (sepuluh) bungkus plastik berisi Heroin berat brutto 1.000 gram ; - ng - 1 (satu) buah timbangan merk Tanita ; Sedangkan di rumah Terdakwa MICHAEL TITUS IGWEH di BSD Sektor 12/4 Nomor 23 Tangerang diketemukan barang bukti berupa 1 gu (satu) bungkus plastik berisi Heroin berat brutto 9 gram yang disimpan di wastafel cucian piring di dapur; Bahwa kemudian kembali dilakukan penggeledahan pada tanggal 31 Agustus 2002 sekitar pukul 17.00 WIB, di rumah IZUCHUKWU OKOLOAJA alias KHOLISAN NKOMO di Villa Melati Mas Blok A.2 Nomor 17 BSD ub lik ah A  Tangerang, diketemukan barang bukti berupa 1 (satu) kaos kaki warna abuabu berisi 13 bungkus plastik dengan berat brutto 1300 gram Heroin yang am terletak di talang dapur;  Bahwa dari barang bukti hasil penggeledahan ulang tanggal 29 dan 31 2002 tersebut, diperoleh pengakuan dan petunjuk dari ep Agustus ah k IZUCHUKWU OKOLOAJA alias KHOLISAN NKOMO maupun Terdakwa MICHAEL TITUS IGWEH bahwa keseluruhan barang bukti berupa Heroin In do ne si R didapat dari Saksi HILLARY K. CHIMEZIE di Apartemen Kelapa Gading Tower B Kamar 2508 Kelapa Gading Jakarta Utara; Bahwa barang bukti Heroin yang dikuasai oleh IZUCHUKWU OKOLOAJA A gu ng  alias KHOLISAN NKOMO dan Terdakwa MICHAEL TITUS IGWEH tersebut dengan tujuan untuk dijual kepada konsumen dengan cara HILLARY K. CHIMEZIE menghubungi IZUCHUKWU OKOLOAJA alias KHOLISAN NKOMO atau Terdakwa, selanjutnya Marlena yang bertugas mengantarkan Heroin kepada konsumen; Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari Pejabat yang berwenang untuk Bahwa barang bukti yang ditemukan di rumah Terdakwa MICHAEL TITUS IGWEH dan dari rumah IZUCHUKWU OKOLOAJA alias KHOLISAN NKOMO ub  lik menguasai Heroin; m ah  merupakan Narkotika jenis Heroin berdasarkan Berita Acara ka Pemeriksaan Labolatoris Kriminalistik masing-masing: ep a. Nomor LAB.3572/KNF/2002 tanggal 3 September 2002 yang menyim- ah pulkan barang bukti 1 (satu) buah kantong plastik berisikan serbuk M Laboratorium adalah benar mengandung Heroina dan terdaftar dalam ng Golongan I Nomor Urut 19 Lampiran Undang-Undang Republik on Hal. 17 dari 47 hal. Put. No.144 PK /Pid.Sus/2016 In d A gu Indonesia Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika; es R warna putih dengan berat netto 48,2161 gram, setelah diperiksa secara ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 17

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents