ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
LAB.3826/KNF/2002
tanggal
7
Oktober
R
b. Nomor
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
menyimpulkan barang bukti berupa :
2002
yang
ng
- 2 (dua) buah kantong plastik Nomor 1 masing-masing berisikan
serbuk warna krem dengan berat netto seluruhnya 165,9972 gram;
- 2 (dua) buah kantong plastik Nomor 2 masing-masing berisikan
gu
serbuk warna putih dengan berat netto seluruhnya 236,8641 gram;
- 2 (dua) buah kantong plastik Nomor 3 masing-masing berisikan
Setelah diperiksa secara Laboratorium adalah benar mengandung
Heroina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 19 Lampiran
ub
lik
ah
A
serbuk warna kuning dengan berat netto seluruhnya 26,1239 gram ;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1997 tentang
Narkotika;
am
c.
Nomor LAB.3825/KNF/2002 tanggal 7 Oktober 2002 yang menyimpulkan barang bukti berupa:
ep
- 1 (satu) buah kantong plastik dengan Kode 1 berisikan serbuk warna
ah
k
krem dengan berat netto seluruhnya 102,1596 gram;
- 1 (satu) buah kantong plastik Kode 2 berisikan serbuk warna krem
In
do
ne
si
R
dengan berat netto seluruhnya 25,7379 gram ;
Setelah diperiksa secara Laboratorium adalah benar mengandung
A
gu
ng
Heroina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 19 Lampiran
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1997 tentang
Narkotika ;
d. Nomor LAB.3827/KNF/2002
tanggal
23
September 2002
yang
menyimpulkan barang bukti 1 (satu) buah kantong plastik berisikan
serbuk warna putih kecoklatan dengan berat netto 8,0702 gram, setelah
diperiksa secara Laboratorium adalah benar mengandung Heroina dan
lik
Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika ;
ub
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana menurut ketentuan
Pasal 78 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang
Narkotika jo.. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo.. Pasal 64 ayat (1)
ep
KUHPidana;
Membaca Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri
1. Menyatakan Terdakwa MICHAEL TITUS IGWEH
bersalah melakukan
tindak pidana “Secara tanpa hak dan melawan hukum menerima Narkotika
ng
on
Hal. 18 dari 47 hal. Put. No.144 PK /Pid.Sus/2016
In
d
A
gu
Golongan I berupa Heroin secara bersama-sama dan berlanjut serta
es
R
Tangerang, tanggal 29 September 2003, sebagai berikut:
M
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 19 Lampiran Undang-Undang
Halaman 18
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents