ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Golongan I berupa Heroin, yang dilakukan secara terorganisasi dengan cara
dan keadaan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 22 Agustus 2002 sekira jam 11.00 WIB,
ng
-
bertempat di Villa Melati Mas BSD Tangerang, Saksi S. BAMBANG H. dan
Saksi SUGENG HS. (Petugas Polisi) beserta Tim telah menangkap
gu
MARLENA, berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya
kebenarannya, bahwa di Villa Melati Mas BSD Tangerang sering terjadi
Saksi SUGENG HS. melakukan penggeledahan terhadap MARLENA dan
berhasil ditemukan 1 (satu) bungkus plastik berisi Heroin (dengan berat
ub
lik
ah
A
penyalahgunaan Narkotika jenis Heroin, selanjutnya Saksi Bambang H dan
brutto 50 gram) dari dalam tas yang dibawa oleh MARLENA;
-
Bahwa dari hasil interogasi terhadap MARLENA diketahui bahwa 1 (satu)
am
bungkus plastik berisi Heroin dari dalam tas yang dibawa oleh MARLENA
tersebut diterima dari Terdakwa I. IZUCHUKWU OKOLOAJA alias
ep
KHOLISAN NKOMO yang tinggal di Villa Melati Mas Blok A.2 Nomor 17
ah
k
BSD Tangerang, selanjutnya pada hari itu juga dilakukan penangkapan
sekaligus
penggeledahan
IZUCHUKWU
OKOLOAJA
alias
di Villa Melati Mas Blok A.2 Nomor 17 BSD
In
do
ne
si
R
KHOLISAN NKOMO
terhadap
Tangerang dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik berisi Heroin (berat
A
gu
ng
brutto 50 gram) tepatnya di salah satu kamar, di dalam tas, dengan
disaksikan pula oleh IZUCHUKWU OKOLOAJA alias KHOLISAN NKOMO;
-
Bahwa dengan diketemukannya barang bukti 1 (satu) bungkus plastik berisi
Heroin di rumah IZUCHUKWU OKOLOAJA alias KHOLISAN NKOMO di
Villa Melati Mas Blok A.2 Nomor 17 BSD Tangerang, kemudian dilakukan
interogasi terhadap IZUCHUKWU OKOLOAJA alias KHOLISAN NKOMO
dan berdasarkan pengakuan dan petunjuk IZUCHUKWU OKOLOAJA alias
diketahui bahwa 1 (satu) bungkus plastik berisi
lik
ah
KHOLISAN NKOMO,
Heroin tersebut diterima dari Terdakwa MICHAEL TITUS IGWEH di BSD
ub
m
Sektor 12/4 Nomor 23 Tangerang. Dan saat itu juga dilakukan
penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa Michael Titus Igweti
di BSD Sektor 12/4 Nomor 23 Tangerang namun tidak didapatkan barang
ka
ep
bukti. Kemudian Terdakwa MICHAEL TITUS IGWEH dan IZUCHUKWU
OKOLOAJA alias KHOLISAN NKOMO serta MARLENA beserta barang
Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2002 sekitar pukul 17.00 WIB, dilakukan
ng
-
on
Hal. 2 dari 47 hal. Put. No.144 PK /Pid.Sus/2016
In
d
A
gu
penggeledahan ulang di rumah IZUCHUKWU OKOLOAJA alias KHOLISAN
es
Penyidikan;
R
buktinya dibawa ke Sat.Tik Polda Metro Jaya untuk dilakukan proses
ik
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 2
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents