ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R 2.5. Bahwa alat bukti yang dijadikan dasar untuk menjatuhkan pidana mati terhadap Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Michael ng Titus Igweh dalam putusan a quo, yaitu Keterangan Saksi Mahkota (saksi kunci) yang tidak dapat dihadirkan di persidangan karena Mati dalam tahanan Penyidik, yaitu BAP Saksi Marlena, BAP Saksi gu Izuchukwu Okoloaja, dan data print out hubungan telephon antara Saksi Hillary K. Chemezie dengan Saksi Izuchukwu Okolaoaja (vide Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 315/Pid/2003/PT.BDG Putusan Pengadilan Negeri Tangerang jo. Nomor 425/Pid.B/2003/ ub lik ah A Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor 641 K/Pid/2004 jo. Putusan PN.TNG); 2.6. Bahwa alat bukti yang dijadikan dasar untuk menjatuhkan pidana am mati terhadap Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Michael Titus Igweh dalam putusan a quo sebagaimana dijelaskan dalam ep poin 2.5. di atas telah bertentangan dengan Putusan Peninjauan ah k Kembali Nomor 45 PK/Pid.SUs/2009 jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 643 K/PID/2004 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung In do ne si R Nomor 316/PID/2003/PT.BDG jo. Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 426/PID/B/2003/PN.TNG atas nama Terdakwa A gu ng Hillary K. Chimezie dalam pertimbangan hukumnya halaman 75 sampai dengan 76 yang berbunyi sebagai berikut: - Bahwa selain itu, ternyata dalam proses penyidikan terhadap saksi-saksi pendukung, yaitu Izuchukwu Okoloaja alias Kholisan Nkomo dan Michael Titus Igweh, yang menerangkan bahwa telah dilakukan kekerasan dari Petugas Penyidik sehingga keterangannya tidak objektif dan penuh rekayasa dari petugas, lik ah dan kenyataannya terhadap Saksi Mahkota atau saksi yang mempunyai nilai pembuktian yang akurat (saksi kunci) atas nama ub m Marlena dan Izuchukwu Okoloaja alias Kholisan Nkomo telah meninggal dunia pada saat di tahanan Polisi; ka - Hal-hal tersebut di atas perlu dijadikan pertimbangan oleh Majelis ep Peninjauan Kembali dalam memutus perkara a quo meskipun ah secara formil telah di atas sumpah keterangan-keterangan dari - Bahwa dari uraian tersebut di atas, Majelis menganggap terdapat ng M bukti yang kurang sempurna (minim) dalam kasus a quo, karena on Hal. 23 dari 47 hal. Put. No.144 PK /Pid.Sus/2016 In d A gu saksi kunci sebagai pendukung tidak dapat dihadirkan di es R saksi-saksi yang meninggal dunia tersebut; ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 23

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents