ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Oktober 2003 atas nama Terdakwa Michael Titus Igweh (Pemohon),
saling bertentangan dengan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 45
ng
PK/Pid.Sus/ 2009 tanggal 6 Oktober 2010 jo. Putusan Mahkamah Agung
Nomor 643 K/PID/2004 tanggal 19 Juli 2004 jo. Putusan Pengadilan
Tinggi Bandung Nomor 316/PID/2003/PT.BDG tanggal 12 Januari 2004 jo.
gu
Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 426/PID/B/2003/PN.TNG
tanggal 21 Oktober 2003 atas nama Terdakwa Hillary K. Chimezie;
ah
6.
Bahwa objek perkara kedua putusan peninjauan kembali adalah sama,
yaitu menyangkut barang bukti Heroin seberat 5.859 gram;
Bahwa kedua putusan peninjauan kembali yang saling bertentangan
ub
lik
A
5.
dapat dilihat dari pertimbangan hukumnya;
7.
Bahwa pertimbangan hukum yang saling bertentangan antara ke 2 (dua)
am
putusan peninjauan kembali dapat dilihat sebagai berikut :
7.1. Pertimbangan hukum Putusan Peninjauan Kembali Nomor 251/PK/
ep
Pid.Sus/2011 tanggal 12 Oktober 2012 jo. Putusan Mahkamah
ah
k
Agung RI. Nomor 641 K/Pid/2004 tanggal 16 Juli 2004 jo Putusan
Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 315/Pid/2003/PT.BDG tanggal 12
In
do
ne
si
R
Januari 2004 jo. Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor
425/Pid.B/ 2003/PN.TNG tanggal 23 Oktober 2003 dalam perkara
A
gu
ng
Terdakwa Michael Titus Igweh:
-
Bahwa dengan ditemukan barang bukti pada penggeledahan
tanggal 29 dan 31 Agustus 2002, kemudian dilakukan interogasi
lanjutan terhadap Saksi Izuchukwu Okoloaja alias Kholisan
Nkomo maupun Terdakwa Michael Titus Igweh dan berdasarkan
pengakuan dan keterangan Saksi Izuchukwu Okoloaja alias
Kholisan Nkomo maupun Terdakwa Michael Titus Igweh bahwa
lik
ah
keseluruhan barang bukti berupa Heroin diterima dari Saksi
Hillary K. Chimeziedi Apartemen Kelapa Gading Tower D Kamar
ub
m
2508 Kelapa Gading Jakarta Utara…..dan seterusnya (halaman
66 dan 73 Putusan Nomor 425/Pid.B/2003/PN.TNG, perkara
-
Bahwa
dari
keterangan
saksi-saksi,
ep
ka
pidana atas nama Michael Titus Igweh);
Marlena,
Izuchukwu
ah
Okoloaja alias Kholisan Nkomo serta Terdakwa Michael Titus
pada diri Saksi MARLENA, maupun yang ditemukan di rumah
ng
M
Saksi Izuchukwu Okoloaja alias Kholisan Nkomo dan Terdakwa
on
Hal. 25 dari 47 hal. Put. No.144 PK /Pid.Sus/2016
In
d
A
gu
Michael Titus Igweh, merupakan Heroin yang diserahkan Saksi
es
R
Igweh, keseluruhan barang bukti Heroin yang ditemukan, baik
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 25
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents