ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
10.1. Bahwa di dalam pertimbangan hukum Putusan Peninjauan Kembali
Nomor 251 PK/Pid.Sus/2011 jo Putusan Mahkamah Agung Nomor
ng
641 K/Pid/2004 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor
315/Pid/2003/PT.BDG jo. Putusan Pengadilan Negeri Tangerang
Nomor 425/Pid.B/2003/PN.TNG., penjatuhan pidana mati terhadap
gu
Terdakwa Michael Titus Igweh (Pemohon) hanya didasarkan pada
BAP Saksi Izuchukwu Okoloaja alias Kholisan Nkomo (mati di
A
tahanan Polisi), yang dibacakan di persidangan, dan BAP Saksi
MARLENA (mati di tahanan Polisi), yang dibacakan di persidangan,
ub
lik
ah
dan BAP Terdakwa Michael Titus Igweh yang telah dicabut di
persidangan dan bukti surat berupa data print out hubungan
telepon antara Saksi Hillary K. Chimezie dengan Izuchukwu
am
Okoloaja alias Kholisan Nkomo, sedangkan dalam pertimbangan
hukum Putusan Peninjauan Kembali Nomor 45 PK/Pid.Sus/2009
ep
pada halaman 75 sampai dengan 76 menyatakan terdapat bukti
ah
k
yang kurang sempurna (minim) dalam kasus a quo karena saksi
kunci sebagai pendukung tidak dapat dihadirkan di persidangan
In
do
ne
si
R
karena telah meninggal dunia;
10.2. Bahwa adanya pertimbangan hukum yang saling bertentangan
A
gu
ng
antara ke-2 (dua) putusan peninjauan kembali sebagaimana
tersebut di atas mengakibatkan salah satu di antara ke 2 (dua)
putusan peninjauan kembali tersebut mengandung kesalahan,
kekeliruan dan kekhilafan yang nyata;
10.3. Bahwa kesalahan, kekeliruan dan kekhilafan yang nyata ada pada
pertimbangan hukum Putusan Peninjauan Kembali Nomor 251
PK/Pid.SUS/2011 jo. Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor 641
lik
ah
K/Pid/2004 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 315/Pid/
2003/PT.BDG jo. Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor
ub
m
425/Pid.B/PN.TNG. yang menjatuhkan PIDANA MATI terhadap
Terdakwa Michael Titus Igweh (Pemohon), hanya didasarkan pada
ka
BAP Saksi Izuchukwu Okoloaja alias Kholisan Nkomo (mati di
ep
tahanan Polisi), yang dibacakan di persidangan dan BAP Saksi
ah
MARLENA (mati di tahanan Polisi), yang dibacakan di persidangan,
ng
M
10.4. Sedangkan yang mengandung kebenaran adalah pertimbangan
on
Hal. 32 dari 47 hal. Put. No.144 PK /Pid.Sus/2016
In
d
A
gu
hukum Putusan Peninjauan Kembali Nomor 45 PK/Pid.Sus/2009
es
persidangan;
R
dan BAP Terdakwa Michael Titus Igweh yang telah dicabut di
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 32
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents