ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Izuchukwu Okoloaja alias Kholisan Nkomo SENGAJA tidak akan dihadirkan dalam persidangan; ng 10.10. Bahwa Terdakwa Michael Titus Igweh telah mencabut BAP-nya di persidangan karena apa yang tertuang dalam BAP tidak benar, Penyidik memaksa Terdakwa agar mengakui barang bukti Heroin gu tersebut adalah miliknya dan karena Terdakwa menolak maka Terdakwa dipaksa dengan kekerasan dengan cara dianiaya, dan bekas luka-luka yang dialaminya karena penganiayaan yang dilakukan Penyidik tersebut; ub lik ah A sewaktu pemeriksaan di persidangan Terdakwa menunjukkan 10.11. Bahwa pencabutan BAP atau keterangan Terdakwa di luar sidang, ditinjau dari segi etis yuridis, Terdakwa Michael Titus Igweh am (Pemohon) ”berhak” dan dibenarkan ”mencabut kembali” keterangan yang diberikan dalam pemeriksaan Penyidikan. Pasal ep 189 ayat (2) KUHAP tidak mengatur secara rinci dan jelas ah k mengenai pencabutan keterangan Terdakwa di luar sidang. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 229 K/Kr/1959 In do ne si R tanggal 23 Februari 1960 dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 225 K/Kr/1960, serta Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6 A gu ng K/Kr/1961 tanggal 25 Juni 1961, bila akan mencabut keterangan tersebut harus dengan alasan yang logis, bila tanpa dasar tidak dapat diterima, menurut M. YAHYA HARAHAP, alasan yang secara teoritis bersifat logis, antara lain: a. Terdapat bekas-bekas pemukulan dan atau siksaan pada tubuh Terdakwa, namun pada praktiknya bekas-bekas pemukulan di lik 10.12. Bahwa jika mengacu pendekatan ketentuan Pasal 66 KUHAP dan Article 14 poin 3 poin g International Covenant of Civil and Political Rights (ICCPR) yang mengatakan bahwa Terdakwa tidak boleh ub m ah Penyidikan tidak terdapat lagi pada saat persidangan; dipaksa untuk mengaku bersalah, maka seorang Terdakwa tidak ka dibebankan suatu beban pembuktian dan tidak dapat dipaksa untuk ep bersaksi atas dirinya sendiri atau dipaksa mengaku bersalah (asas ah non-self incrimination), bahkan dalam Pasal 175 KUHAP pun untuk menolak menjawab pertanyaan yang diajukan pada dirinya di on Hal. 34 dari 47 hal. Put. No.144 PK /Pid.Sus/2016 In d A gu ng M dalam persidangan; es R seorang Terdakwa memiliki hak ingkar (right to remain silent), yaitu ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 34

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents