ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R 10.13.Bahwa BAP Terdakwa Michael Titus Igweh (Pemohon) yang tidak objektif dan penuh rekayasa karena dilakukan dengan cara-cara ng kekerasan dan telah dicabut di persidangan dan berdasarkan Pasal 66 KUHAP dan Article 14 poin 3 poin g International Covenant of Civil and Political Rights (ICCPR) dan Pasal 175 KUHAP tidak gu dapat dijadikan sebagai bukti petunjuk akan kesalahan Terdakwa Michael Titus Igweh, dan bukan merupakan alat bukti yang sah Pasal 189 ayat (1) KUHAP; 10.14.Bahwa keterangan Terdakwa Michael Titus Igweh (Pemohon) ub lik ah A sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) huruf e jo. sebagai alat bukti yang sah adalah apa yang Terdakwa nyatakan di persidangan tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia am ketahui sendiri atau alami sendiri sebagaimana Pasal 184 ayat (1) huruf e jo. Pasal 189 ayat (1) KUHAP; ep 10.15.Bahwa agar keterangan Terdakwa Michael Titus Igweh (Pemohon) materil : Syarat Formil : R A. In do ne si ah k sebagai alat bukti yang sah haruslah memenuhi syarat formil dan 1. Tidak di bawah sumpah (jadi Terdakwa boleh membantah A gu ng apa yang dituduhkan); Menurut Putusan 67/PUU-IX/2011, Terdakwa tanpa Mahkamah Konstitusi RI pemeriksaan terhadap keterangan dilakukan pengambilan Nomor sumpah sebelumnya adalah sesuai dengan hak konstitusional seorang warga Negara. Menurut pertimbangan Mahkamah Konsitusi RI., seorang Terdakwa berhak untuk lik ah membantah dalil-dalil dakwaan yang diajukan kepadanya sebagaimana diatur dalam Pasal 175 KUHAP yang ub m menyatakan bahwa ”Jika Terdakwa tidak mau menjawab atau menolak untuk menjawab pertanyaan yang diajukan ka kepadanya, Hakim Ketua sidang menganjurkan untuk ah 2. ep menjawab dan setelah itu pemeriksaan dilanjutkan”; Asas non self-incrimination (tidak mempermasalahkan/ Menurut Pasal 66 KUHAP, dikatakan bahwa seorang ng M Terdakwa tidak dibebani beban pembuktian dan menurut on Hal. 35 dari 47 hal. Put. No.144 PK /Pid.Sus/2016 In d A gu Article 14 poin 3 poin g International Covenant of Civil and es R memberatkan dirinya sendiri); ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 35

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents