ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
10.13.Bahwa BAP Terdakwa Michael Titus Igweh (Pemohon) yang tidak
objektif dan penuh rekayasa karena dilakukan dengan cara-cara
ng
kekerasan dan telah dicabut di persidangan dan berdasarkan Pasal
66 KUHAP dan Article 14 poin 3 poin g International Covenant of
Civil and Political Rights (ICCPR) dan Pasal 175 KUHAP tidak
gu
dapat dijadikan sebagai bukti petunjuk akan kesalahan Terdakwa
Michael Titus Igweh, dan bukan merupakan alat bukti yang sah
Pasal 189 ayat (1) KUHAP;
10.14.Bahwa keterangan Terdakwa Michael Titus Igweh (Pemohon)
ub
lik
ah
A
sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) huruf e jo.
sebagai alat bukti yang sah adalah apa yang Terdakwa nyatakan di
persidangan tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia
am
ketahui sendiri atau alami sendiri sebagaimana Pasal 184 ayat (1)
huruf e jo. Pasal 189 ayat (1) KUHAP;
ep
10.15.Bahwa agar keterangan Terdakwa Michael Titus Igweh (Pemohon)
materil :
Syarat Formil :
R
A.
In
do
ne
si
ah
k
sebagai alat bukti yang sah haruslah memenuhi syarat formil dan
1. Tidak di bawah sumpah (jadi Terdakwa boleh membantah
A
gu
ng
apa yang dituduhkan);
Menurut
Putusan
67/PUU-IX/2011,
Terdakwa
tanpa
Mahkamah
Konstitusi
RI
pemeriksaan
terhadap
keterangan
dilakukan
pengambilan
Nomor
sumpah
sebelumnya adalah sesuai dengan hak konstitusional
seorang
warga
Negara.
Menurut
pertimbangan
Mahkamah Konsitusi RI., seorang Terdakwa berhak untuk
lik
ah
membantah dalil-dalil dakwaan yang diajukan kepadanya
sebagaimana diatur dalam Pasal 175 KUHAP yang
ub
m
menyatakan bahwa ”Jika Terdakwa tidak mau menjawab
atau menolak untuk menjawab pertanyaan yang diajukan
ka
kepadanya, Hakim Ketua sidang menganjurkan untuk
ah
2.
ep
menjawab dan setelah itu pemeriksaan dilanjutkan”;
Asas non self-incrimination (tidak mempermasalahkan/
Menurut Pasal 66 KUHAP, dikatakan bahwa seorang
ng
M
Terdakwa tidak dibebani beban pembuktian dan menurut
on
Hal. 35 dari 47 hal. Put. No.144 PK /Pid.Sus/2016
In
d
A
gu
Article 14 poin 3 poin g International Covenant of Civil and
es
R
memberatkan dirinya sendiri);
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 35
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents